Ricuh Eksekusi Bangunan di Karimun

Tantimin SH: Penyiraman Minyak adalah Bentuk Pertahanan Pemohon

Tantimin SH: Penyiraman Minyak adalah Bentuk Pertahanan Pemohon

Tantimin SH (Foto: Ist)

Karimun - Eksekusi sebuah bangunan di Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, berujung ricuh. Istri dari termohon Kolianto, Lili, menjadi korban penyiraman minyak hitam atau oli.

Kuasa Hukum pihak pemohon eksekusi, Tantimin membantah sengaja menyiramkan oli tersebut.

Tantimin mengatakan, Lili alias Hena bukan turut tergugat dalam perkara Perbuatan Ingkar Janji No 13/Pdt.G/2015/PN.Tbk yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan Negeri Karimun mengeksekusi bangunan Toko Siang di Jalan Nusantara, Jumat (7/12/2018). Bangunan tersebut diketahui hanya memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang dipegang oleh Kolianto suami dari Lili.

"Rumah kediaman Termohon Eksekusi Kolianto, di Toko Siang, jln nusantara no 19 03/02, TBK, atas Surat Keterangan  Tanah (SKT) yang dipegang oleh Kolianto dalam perkara tersebut, karena Kolianto sudah di aanmaning (teguran) oleh Ketua  PN TBK untuk diserahkan kepada PN TBK, namun Termohon Eksekusi Kolianto tidak mau menyerahkan kepada PN Tbk, sesuai amar Putusan PN TBK no 13/PDT.G/2013/PN.TBK," ucapnya melalui surat sanggahan kepada Batamnews.

Lalu, saat dilakukan eksekusi, terjadi peyiraman minyak oli. Penyiraman tersebut karena bentuk pertahanan diri dari pihak pemohon eksekusi, sebab Lili dianggap melakukan penyerangan.

"Bahwa PN TBK melakukan sita eksekusi di rumah kediaman termohon eksekusi Kolianto, Toko Siang, namun Kolianto dan istri nya Lili justru mendatangi ruko pemohon eksekusi untuk membuat kekacauan, merusak barang-barang milik pemohon eksekusi serta menganiaya keluarga pemohon eksekusi," isi surat yang diterima tersebut.

"Lili menyerang keluarga pemohon eksekusi, menyirim benda cair ke arah keluarga pemohon eksekusi, sehingga keluarga pemohon eksekusi melakukan tindakan pertahanan diri, dan kebetulan disamping tempat keluarga pemohon eksekusi berdiri ada minyak oli, sehingga secara spontanitas keluarga pemohon eksekusi mengambil minyak oli yangg di dekatnya untuk menghalau Lili/hena, namun sangat disayangkan oli tsb mengenai badan istri Termohon Eksekusi, Lili/Hena," tulisnya.

Penyiraman tersebut, disebutkannya tidak ada niat. Alasannya karena merasa terancam, maka dengan spontan terjadi penyiraman.

Kemudian, pihak Lili juga dikatakan hendak merobek surat putusan pengadilan. Namun surat tersebut berhasil diambil kembali oleh pihak pengadilan.

"Justru patut dipertanyakan, apa alasannya sehingga termohon mendatangi ruko milik pemohon eksekusi, padahal pada saat itu PN TBK sedang melakukan upaya paksa sita eksekusi surat SKT di rumah termohon eksekusi, Kolianto.

Kemudian, disebutkan juga Panitera PN TBK meminta petugas keamanan (polisi) untuk menangkap Lili/Hena. Tindakan Lili tersebut jelas ada tindakan yang melanggar Pasal 211-212 KUHPidana.

Termohon eksekusi Kolianto, telah menggunakan haknya yaitu mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI dan keberatan atas sita eksekusi kepada Ketua PN TBK. Sehingga seharusnya termohon eksekusi harus mentaati putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa pembelian tanah oleh termohon eksekusi adalah tidak sah dan melawan hukum, sehingga PN TBK dalam Putusan nya menyatakan bahwa surat pelepasan hak no 50 yang dibuat di Notaris Zulkainein  antara Tergugat I dan Turut Tergugat (Kolianto) tidak sah dan tidak mempunyai berkekuatan hukum mengikat," tulisnya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews