Sengketa Paten, Pengadilan China Larang Beberapa Model iPhone

Sengketa Paten, Pengadilan China Larang Beberapa Model iPhone

Apple Store Beijing.

Beijing - Pengadilan China melarang beberapa model iPhone di negara itu karena sengketa paten antara produsen iPhone, Apple, dan pembuat cip Amerika, Qualcomm.

Pengadilan Menengah Rakyat Fuzhou mengabulkan permintaan Qualcomm untuk menerapkan perintah pendahuluan terhadap empat anak perusahaan Apple.

Pengadilan memerintahkan mereka segera menghentikan penjualan iPhone 6S sampai iPhone X yang menggunakan sistem operasi iOS versi lama, menurut pernyataan Qualcomm, Senin (10/12/2018).

Dalam pernyataan Senin, Apple mengatakan, iPhone yang menggunakan sistem operasi yang lebih baru tetap dijual di China.

Pengadilan China mendapati Apple melanggar dua hak paten piranti lunak Qualcomm yang mencakup pengubah ukuran foto dan pengelolaan aplikasi pada layar sentuh.

Saham Apple anjlok pada Senin akibat berita tersebut.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews