Kades di Bintan Bebas Setelah Kembalikan Uang Dugaan Korupsi

Kades di Bintan Bebas Setelah Kembalikan Uang Dugaan Korupsi

Kades Lancang Kuning Bintan Cholili Buyani (Foto: Batamnews)

Bintan - Kades Lancang Kuning, Cholili Buyani akhirnya bebas dari jeratan pidana hukum kasus korupsi. Ia setuju mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 158 juta dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017.

Pengembalian uang korupsi itu dilakukan atas dasar rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Bintan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Ketua APIP Bintan, R.M Akib Rachim mengatakan dari hasil penyelidikan Kejari Bintan Kades Lancang Kuning terbukti menyelewengkan ADD sebesar Rp 136.233.000. Namun setelah diselediki APIP dan BPKP Kepri kerugian negara bertambah menjadi 158.833.757.

"Jadi kita merekomendasikan agar kerugian negara (uang korupsi) dikembalikan ke kas daerah," ujarnya, kemarin.

Rekomendasi itu ditetapkan sejak 7 November 2018. Kepala desa diberikan waktu untuk mengembalikan uang korupsi itu selama 60 hari ke kas daerah.

Atas rekomendasi itu, kepala desa menyetujui. Namun pengembalian uang korupsi itu dilakukan dalam 2 tahap. Yaitu pengembalian tahap pertama sebesar Rp 136.233.756 di Jumat (7/12/2018) dan pengembalian tahap kedua dilaksanakan 7 Januari 2019 mendatang sebesar Rp 22. 600.001.

"Pengembalian kerugian negara itu disaksikan Pak Kajari Bintan, Sigit Prabowo. Kemudian uangnya akan disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri," jelasnya.

Sementara itu, Kajari Bintan, Sigit Prabowo mengatakan pengembalian kerugian negara tahap pertama telah dilaksanakan. Jadi kepala desa telah terbebas dari jeratan pidana hukum untuk sementara waktu. 

"Namun dengan catatan, dua tahun ke depan tidak ditemukan lagi bukti baru yang kerugiannya lebih besar. Jika ada maka kasus ini dilanjutkan bahkan ditingkatkan menjadi penyidikan," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews