Bebas Bersyarat, Jonru Ginting Belum Pastikan Ikut Reuni 212

Bebas Bersyarat, Jonru Ginting Belum Pastikan Ikut Reuni 212

Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting.

Jakarta - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas, Jumat (23/11/2018). Jonru dibebaskan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Namun demikian, menurut Kuasa Hukum Jonru Ginting, Djudju Purwanto mengaku ingin menghabiskan waktunya bersama dengan keluarga.

"Belum ada jadwal khusus, jadi kembali ke keluarga," kata Djudju.

Selain itu, ia pun belum mengetahui apakah kliennya itu akan mengikuti aksi reuni alumni 212 pada Minggu 2 Desember 2018. Hal itu dikarenakan memang Jonru ingin fokus terhadap keluarganya.

"Sampai saat ini belum (ada jadwal ikut Reuni 212) karena beliau punya bayi, istrinya melahirkan, bayinya belum tiga bulan fokus keluarga," ujarnya.

Sekedar informasi, Pengadilan Negeri JakartaSelatan memvonis Jonru Ginting 1 tahun enam bulan (18 bulan) penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat 2 Maret 2018. Jonru menjadi tersangka dan ditahan sejak 29 September 2017.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews