KPK Pantau Proyek Kartu Nikah di Kementerian Agama

KPK Pantau Proyek Kartu Nikah di Kementerian Agama

Gedung Merah Putih, kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau proyek kartu nikah yang hendak dibuat oleh Kementerian Agama RI (Kemenag).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menuturkan KPK akan berusaha mencegah program kartu nikah menjadi lahan korupsi seperti yang terjadi pada kasus e-KTP.

"Jangan salah, di media kan sekarang ramai yang saya ingin katakan jangan sampai itu (korupsi) terjadi seperti kasus e-KTP, terus sekarang (kartu nikah) hampir sama, elektronik juga. Bukan ada potensi loh, jangan salah,” ucap Basaria di Depok, Jawa Barat, Jumat (23/11/2018) malam.

Agar korupsi tidak terjadi, KPK menyebut butuh pengawalan dan pengawasan yang ketat terkait program kartu nikah Kemenag sejak awal.

Salah satu langkah antisipasi terjadinya korupsi dalam program kartu nikah adalah pemberian penyuluhan dan sosialisasi di tingkat jajaran Kemenag oleh KPK.

"Ini (kartu nikah) merupakan niat baik dari Pak Menteri kita untuk melakukan sesuatu agar pelayanan masyarakat makin baik," tuturnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku setuju dengan apa yang disampaikan KPK. Ia menghimbau jajarannya agar tidak terjerumus pada perilaku koruptif maupun manipulatif saat mengemban tugas negara.

Lukman menyadari, upaya memberantas korupsi bukanlah proses yang mudah. Karena itulah dituntut tumbuhnya kesadaran berperilaku jujur oleh semua aparat negara.

Lukman menegaskan, korupsi harus diperangi karena jika sesama kita melakukan hal yang tidak semestinya, menerima yang bukan hak kita maka akan menimbulkan ketidakharmonisan.

“Kesadaran ini yang ingin saya kedepankan. Saya menolak korupsi karena korupsi menghancurkan sesama, merusak hubungan sosial sesama kita," tandasnya.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews