Empat Toko Mainan di Batam Disegel Kemendag

Empat Toko Mainan di Batam Disegel Kemendag

Empat toko mainan disegel Kemendag di Batam. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Empat toko mainan di Batam disegel pihak Kementerian Perdagangan RI, Kamis (8/11/2018) siang.

Keempat toko tersebut tidak memenuhi aturan karena disinyalir menjual produk ilegal dari luar negeri. Diantaranya  Toko CKS di Ruko Inti Batam, Toko VCT Komplek Penuin Batam, Gudang PT JMP Komplek pergudangan Union dan Toko IM, Ruko Tanah Mas.

Penyegelan dilakukan petugas Kemendag setelah melakukan pemeriksaan. Telihat pemilik distributor mainan itu tidak bisa menujukan surat izin.

Setelah itu penyegalan dilakukan. Tidak hanya di bagian pintu gudang. Namun, setiap tempat penyimpanan barang. 

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Ojak Simon Manurung mengatakan, setelah diperiksa ke empat distributor mainan anak-anak itu tidak dapat menunjutkan SPPT-SNI, NPB dan dokumen impor. "Kita sudah segel dan memasang garis PPNS-PK," katanya. 

Ojak mengatakan, pengawasan barang beredar akan dilakukan secara terus-menerus dan konsisten. "Ini melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi ketentuan," katanya. 

Selain itu, pengawasan dilakukan guna memberikan dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha yang berdagang dengan tertib dan taat aturan. "Kita berharap pelaku usaha mematuhi aturan SNI ini," ujar Dia. 

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito mengatakan, SNI yang ditetapkan oleh BSN pada dasarnya bersifat sukarela. Perumusan SNI sendiri melibatkan empat stakeholder yakni produsen, konsumen, ahli, dan pemerintah.

“Namun apabila menyangkut Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup atau K3L, instansi teknis bisa memberlakukan SNI secara wajib,” ujar Wahyu seperti dilangsir dari Gatra.com.

SNI Mainan Anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi SNI ISO 8124 – 1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis; SNI ISO 8124 – 2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar; SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3:Migrasi unsur tertentu, dan (4) SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal dan (5) SNI IEC 62115:20111 Mainan elektrik- Keamanan. (6) SNI 7617:2010 Tekstil - Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak. Serta (7) EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.

Pemberlakuan secara wajib SNI Mainan anak dengan mempertimbangkan risiko atas penggunaan mainan. ”Kita tidak bisa membayangkan buah hati kita mengalami kecelakaan karena penggunaan mainan yang tidak aman,” kata Wahyu.

Beberapa risiko dari penggunaan mainan yang tidak aman, seperti bahaya tertelan dan tersedak. Sebagai contoh, asesoris yang tertempel pada boneka, bisa lepas dan tertelan. Kemudian, bahaya kerusakan alat pendengaran yang ditimbulkan suara seperti sirine mobil-mobilan. Yang lebih membahayakan adalah pada mata seperti pistol mainan atau panah-panahan. Juga bahaya terjerat atau tercekik yang ini biasa dijumpai pada permainan tali.

Bahaya tersayat dan tergores, dari mainan yang terbuat dari bahan plastik, kayu, logam dan mika. Bahaya terjatuh yang biasa dijumpai pada ayunan atau seluncuran. “Bahaya terjepit, tersetrum, terpapar zat kimia berbahaya, serta terbakar adalah resiko bahaya yang bisa saja menimpa buah hati kita,” terang Wahyu mengingatkan.

Lanjut Wahyu, SNI yang ditetapkan BSN secara prinsip memuat persyaratan mutu yang menjadikan mainan aman digunakan. 

Dengan mempertimbangkan faktor itu, Wahyu mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan SNI secara wajib. “Tidak ada niatan apa pun dari pemerintah selain ingin melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya mainan terutama yang berasal dari impor yang belum tentu ada jaminan kualitasnya,” ujar Wahyu.

Di sisi lain, pelaku usaha dalam negeri pun terdongkrak usahanya mengingat produk impor yang membanjiri pasar Indonesia. “Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang kemungkinan terkena dampak kebijakan ini, dibantu pemerintah mengurus sertifikasi SNI,” kata Wahyu.

(oke/tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews