Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Pramintohadi Sukarno meminta anggota direksi dan personel pesawat udara PT. Lion Mentari Airlines diberhentikan sementara. Tujuan pemberhentian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing B737-8 MAX registrasi PK-LQP oleh KNKT.
"Kami meminta melalui surat resmi kepada Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya," ujar Pramintohadi melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Pemberhentian tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation Part 121 yang mengatur tentang Certification and Operating Requirements terkait Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers serta mempertimbangkan tuntutan masyarakat agar pemerintah mengumumkan secara terbuka terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Adapun anggota direksi dan personel pesawat udara yang diberhentikan sementara adalah Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP. Selanjutnya Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan pengoperasian pesawat udara Lion Air, Pramintohadi juga meminta agar Direktur Utama PT. Lion Mentari segera menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager.
"Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan lisensi personil pesawat udara dimaksud untuk jangka waktu 120 hari kalender," tandasnya.
(*)