Maling Ikan, 26 Kapal Nelayan Vietnam Ditenggelamkan di Natuna

Maling Ikan, 26 Kapal Nelayan Vietnam Ditenggelamkan di Natuna

Prosesi penenggelaman kapal pencuri ikan di Natuna, hari ini. (Foto: istimewa).

Natuna - Langkah penenggelaman terhadap kapal-kapal asing pencuri ikan di Indonesia berlanjut. Sebanyak 26 Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam ditenggelamkan di Perairan Desa Sambang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, Selasa (30/10/2018).

Proses penenggelaman KIA itu disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Asri Agung Putra, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, Kejari Ranai, Juli Isnur dan beberapa pejabat lainnya dari  atas Kapal MV. Indra Perkasa 159 milik Pemkab Natuna.

Ke-26 KIA hasil tangkapan petugas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan ini ditenggelamkan dengan cara dilubangi bagian lambung dan buritan kapal.

Asri Agung Putra saat konferensi pers mengatakan, penenggelaman kapal asing pencuri ikan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di wilayah NKRI. 

"Penenggelaman ke-26 KIA ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan adanya putusan pengadilan untuk pemusnahan barang bukti," ujarnya.

Setidaknya, dalam kurun waktu dari tahun 2017 hingga 2018, sudah ada sekitar 56 unit kapal asing yang sudah ditenggelamkan.

“Nantinya kapal-kapal yang sudah ditenggelamkan akan dilakukan pembersihan agar tidak mengganggu alur pelayaran,” kata dia.

Data kasus pencurian ikan di laut Natuna hingga saat ini, terus mengalami peningkatan dan harus dilakukan penegakan hukum dengan tegas.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews