Banding Kandas, Ini Kronologi Pengkritik Volume Azan Dibui 18 Bulan

Banding Kandas, Ini Kronologi Pengkritik Volume Azan Dibui 18 Bulan

Meliana saat pembacaan vonis di PN Medan (Foto: Antara Foto/Irsan Mulyadi)

Medan - Upaya hukum banding meliana ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Alhasil, Meliana tetap dihukum 18 bulan penjara karena mengkritik volume azan.

Berikut konologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (26/10/2018):

Juli 2016. Meliana datang ke kios di Jalan Karya Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Sumut.

"Kak, tolong bilang sama uak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut," kata Meiliana ke Kasini alias Kak Uo.

"Iyalah nanti kubilangkan," jawab Kak Uo.

29 Juli 2016. Massa gaduh dan terprovokasi oleh segelintir orang. Jelang malam, massa tidak terkendali dan melempari dan merusak rumah Meliani. Selain itu, vihara yang ada di kota itu juag ikut dirusak.

19 Desember 2016. MUI Kota Tanjungbalai memutuskan ucapan/ujar yang disampaikan oleh Sdri meliana atas suara azan yang berasal dari mesjid Al-Maksum perendahan dan penistaan terhadap suatu agama Islam.

MUI merekomendasikan kepada pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari Meliana.

3 Januari 2017. Perusak dan pembakar vihara dihukum, yaitu:

1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.

30 Mei 2018. Meliana mulai duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara.

21 Agustus 2018. PN Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara ke Meliana.

25 Oktober 2018. PT Medan menolak banding Meliana.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews