Bidan Disuntik 56 Kali, Dokter Kandungan di Tanjungpinang Tersangka

Bidan Disuntik 56 Kali, Dokter Kandungan di Tanjungpinang Tersangka

Ilustrasi

Tanjungpinang- Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan dr. Yusrizal Saputra sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap bidan berinisial W, Senin (22/10/2018).

Dokter spesialis kandungan di klinik Al Rahsa itu melakukan hal di luar dugaan. Ia menyuntik bidan tersebut hingga pingsan. Dari hasil visum sang bidan ternyata terdapat 56 bekas tusukan jarum suntik hingga kakinya bengkak. Ia pun melaporkan hal ini ke polisi.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan. "Ia telah kami periksa, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dwi.

Baca juga: Gawat, Oknum Dokter Tanjungpinang Beri 50 Suntikan Misterius ke Bidan Sampai Pingsan

Namun terkait motif yang dilakukan, polisi masih mendalami. dr Yusrizal dijerat pasal 351 tentang  penganiayaan KUHP.

Diketahui, antara korban dengan oknum dokter tersebut memang saling kenal. Keduanya sama-sama bekerja di sebuah klinik, di Jalang Hang Lekir, Tanjungpinang.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, awalnya korban dihubungi oleh oknum dokter untuk merawat salah seorang keluarga di kediamannya.

Namun pada saat korban tiba di rumahnya kejadian itu terjadi. Polisi masih mendalami bagaimana kronologi hingga bidan itu tak sadarkan diri. Polisi mensinyalir dugaan kuat jika korban disuntik vitamin yang diduga campur obat-obatan hingga pingsan selama dua jam.

Entah suntikan apa saja yang dilakukan sang dokter selama bidan cantik itu pingsan, begitu juga perlakuan yang dibuatnya

Setelah sadar korban merasa tubuhnya lemas dan kakinya keram, ia pun diantar pulang ke rumahnya. Namun pada esoknya kaki bidan itu bengkak dan setelah diperiksa ditemukan banyak bekas suntikan.

Tak terima atas perbuatan itu, wanita berinisial W itu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang pada Sabtu (13/10/2018) lalu.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews