Partai Politik Laporkan Dana Awal Kampanye ke KPU

Partai Politik Laporkan Dana Awal Kampanye ke KPU

Ilustrasi aporan dana kampanye (Foto: istimewa)

Karimun - 14 partai politik yang mengikuti pemilihan umum di Kabupaten Karimun telah melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umun (KPU) Karimun.

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tersebut diserahkan oleh masih-masing parpol ke KPU. Selain itu, LADK dari dua tim kampanye Pilpres juga diserahkan ke KPU.

"Baru dana awal, untuk batas penyerahan LADK ini hingha tanggal 27 September 2018 mendatang," ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, kemarin di Kantornya.

Penyerahan LADK ini merupakan bentuk kepatuhan Peserta Pemilu atas kewajiban melaporkan tentang dana kampanye yang dimilikinya.

Selanjutnya, LADK tersebut diverifikasi oleh KPU Kabupaten Karimun dan jika masih terdapat kekurangan, Partai Politik harus melengkapi dimasa perbaikan.

"Sudah semuanya, namun ada beberapa yang masih belum memenuhi syarat dan kita minta lengkapi hingga batas akhir masa perbaikan LADK," kata Eko.

Dalam penyampaian berkas kepada KPU, pihak Parpol harus mengisi formulir 7 lembaran LDAK. Selain itu juga dari Parpol wajib menyertakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) bersama NPWP Partai dan Caleg. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye pemilu.

"Disini sering terjadi, Parpol sukanya diakhir-akhir waktu menyerahkan LADK. Alhamdulillah, semua sudah masuk berkasnya, apabila tidak Parpol tersebut akan menerima konsekuensinya dibatalkan statusnya sebagai peserta Pemilu 2019 untuk di kabupaten Karimun," kata Eko.

Berdasarkan PKPU Nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye, telah ditentukan dana kampanye pemilu paling banyak Rp 2,5 miliar selama masa kampanye untuk pribadi.

Sedangkan, untuk kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp25 miliar.

"Kalau menyumbang tidak dalam bentuk uang saja, bisa dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, jasa dan sebagainya. Asal, sesuai dengan batasan dananya yang ada di aturan,'' katanya.

Adapun Partai Politik yang menyerahkan LADK adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golar, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Garuda, Partai  Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Perindo, dan Partai Berkarya.

(aha)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews