Jaksa Temukan Novum Dugaan Korupsi ADD Lancang Kuning

Jaksa Temukan Novum Dugaan Korupsi ADD Lancang Kuning

Ilustrasi.

Bintan - Kejari Bintan menemukan bukti baru (novum) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara.

Bukti baru itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang. Kemudian juga dari hasil perhitungan oleh Tim Ahli dari PUPR Provinsi Kepri terkait penggunaan ADD dengan proyek fisik yang dikerjakan.

Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Bintan, Indra Jaya mengatakan dalam penyelidikan didapati adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh aparatur desa dalam penggunaan ADD.

"Awalnya kerugian negara yang ditimbulkan di bawah Rp 100 juta. Tapi setelah diselidiki secara khusus dengan memeriksa 20 orang dan memeriksa pengerjaan proyek fisik didapati kerugian negara lebih dari Rp 110 juta," ujar Indra, kemarin.

Kerugian yang ditimbulkan dalam ADD ini dari pengerjaan beberapa proyek fisik, laporan SPPD fiktif dan lainnya. Tidak menutup kemungkinan kerugiannya bisa bertambah karena belum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri.

Kejari Bintan belum bisa melakukan ekspose kasus korupsi tersebut. Namun dijanjikan sebelum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 sudah ada penetapan tersangkanya.

"Ini baru dari hasil perhitungan kita sementara. Belum dilakukan audit BPKP Kepri. Tapi kami janji 9 Desember 2018 nanti akan ekspose kasus ini secara terbuka," ucapnya.

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews