Pedagang Pasar Induk Ancam Demo, Ini Penyebabnya

Pedagang Pasar Induk Ancam Demo, Ini Penyebabnya

Pedagang di Pasar Induk Jodoh yang tergabung dalam wadah Himpunan Pedagang Bersatu (HPB) menggelar rapat menolak relokasi.

Batam - Sejumlah pedagang di Pasar Induk Jodoh yang tergabung dalam wadah Himpunan Pedagang Bersatu (HPB) mengancam akan menggelar unjuk rasa. 

Ancaman para pedagang ini muncul karena mereka menolak relokasi yang ditawarkan Pemerintah Kota Batam dengan sejumlah alasan. 

Terdapat beberapa hal yang membuat pedagang tidak setuju direlokasi ke kios yang sudah disiapkan swasta. Hwarga sewa terlalu mahal, ukuran kios yang kecil dan pembangunan yang belum selesai.

Nikson Sigor Sibuea, Ketua HPB Pasar Induk Jodoh mengatakan pedagang merasa kewajiban membayar sewa kios di tempat relokasi memberatkan mereka.

"Ini bukan solusi, masak relokasi kita sewa juga satu juta," kata Nikson, Kamis (30/8/2018).

Menurut dia, sampai sekarang pemerintah belum pernah duduk bersama pedagang. "Yang jelas didudukkan dulu, untuk mencari solusi terbaik," katanya. 

Selain itu menurutnya, kios tersebut tidak akan bisa mendatangkan pembeli, orang lebih mengenal tos 3000 Jodoh dari pada pasar baru ini. "Ini semua yang perlu kita dudukkan dengan pemerintah," katanya.

Nikson tidak menjelaskan solusi yang diinginkan pedagang. Menurutnya hal ini perlu dibicarakan kembali untuk mencari solusi terbaik.

Jika pemerintah akan tetap mengusur atau relokasi pedagang akan membuat suatu gebrakan penolakan. "Semua pedagang demo besar-besaran nanti," katanya.

Sebelumnya puluhan pedagang menjalin pertemuan untuk membentuk himpunan tersebut, Kamis (30/8/2018). Pasalnya pedagang resah dengan telah dikirimnya SP3 dari pemerintah. 

Seperti diketahui Pemerintah Kota Batam akan membangun kembali Pasar Induk Jodoh. Demi melancarkan pembangunan tersebut pedagang aktif di kawasan itu harus direlokasi. 

Relokasi pun sudah disedaikan pemerintah Kota Batam bekerjasama denga pihak swasta untuk menyediakan kios tidak jauh dari lokasi. Kios tersebut diperuntukkan bagi pedagang yang direlokasi dengan tiga bulan awal gratis setelah itu diharuskan membayar sewa Rp1 juta per bulan.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews