Dinkes dan MUI Komit Sukseskan Imunisasi MR di Kepri

Dinkes dan MUI Komit Sukseskan Imunisasi MR di Kepri

Imunisasi MR di Aceh Barat. (Foto: Antara)

Batam - Setelah MUI akhirnya merestui imunisasi MR dengan fatwa mubah, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri akhirnya mengeluarkan surat komitmen melanjutkan penyebaran imunisasi MR, Senin (27/8/2018).

Surat komitmen bersama tersebut hasil pertemuan jajaran Dinkes dan MUI Kepri pagi tadi. Dalam surat disebutkan beberapa komitmen yang disepakati diataranya, pertama, imunisasi measles dan rubella (MR) bertujuan memberikan perlindungan kepada anak dan masyrakat agar Indonesias dinyatakan bebas penyakit MR tersebut tahun 2020.

Kedua, Dinkes dan MUI sepakat penyebaran imunisasi MR tetap dilanjutkan sampai September 2018 dengan target anak 9 tahun hingga 15 tahun dengan angka pencapai 95 persen.

Ketiga, mengimbau orangtua, lembaga pendidikan untuk menyukseskan penyebaran imunisasi MR tersebut. Keempat, Dinkes dan MUI meminta penyelengaraan penyebaran imunisasi MR dilaksanakan secara profesional.

Surat komintmen bersama tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Umum MUI Kepri Heri Safrani dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana. "Itu hasil pertemuan kita tadi," kata Tjetjep kepada Batamnews.co.id, Senin (27/8/2018).

Tjetjep mengatakan, kesepakatan itu berdasarkan Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 yang membolehkan imunisasi MR dilanjutkan. "Kita berharap semuanya ikit menyukseskan penyebaran imunisasi MR tersebut," katanya.

Ia melanjutkan, untuk kabupaten dan kota yang menunda seperti Karimun dan Bintan sudah melanjutkan. "Sedangkan Natuna masih dalam pembicaraan," ujarnya.

Tjetjep juga berharap surat edaran komitmen bersama tersebut dapat menjadi acuan sekolah atau lembaga yang menunda pelaksanaan imunisasi MR agar dilanjutkan. "Jadi nanti jika masih ada yang menolak, silahkan lihatkan surat itu, kapan perlu MUI dan Dinkes datang ke sekolah yang menolak," katanya.

Sebelumnya akibat polemik edaran kehalalan vaksin MR warga menjadi bingung dan takut. Bahkan tiga Kabupaten atau Kota di Kepri menunda penyuntikan vaksin tersebut.

Namun Kamis, (22/8/2018) lalu seluruh Dinas Kesehatan dan MUI daerah se-Indonesia menyepakati Vaksin MR belum halal, namun mubah, karena dalam keadaan penting.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews