Pegawai Honorer Pembabat Hutang Lindung Terancam Dipecat

Pegawai Honorer Pembabat Hutang Lindung Terancam Dipecat

Irma Annisa, Kepala BKPPD Bintan. (Foto: Ary/batamnews)

Bintan - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bintan akan memberikan sanksi berat kepada pegawai honorer Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjunguban, Eko Subiantoro.

Sanksi yang diberikan adalah pemecatan. Honorer yang disebut-sebut keponakan seorang penguasa di Pemkab Bintan itu telah ditetapkan oleh Satreskrim Polres Bintan sebagai tersangka kasus pembabatan Hutan Lindung Sei Jago.

Kepala BKPPD Bintan, Irma Annisa menegaskan tidak ada toleransi bagi tenaga honorer yang melakukan sesuatu tindak pidana. Jika terbukti maka honorer itu harus dipecat.

"Kalau honorer itu gampang. Biasanya langsung kita proses pemberhentianya. Alias langsung dipecat tanpa ada toleransi," ujarnya, Kamis (23/8/2018).

Pemecatan itu akan dilakukannya ketika sudah ada pemberitahuan secara tertulis dari Polres Bintan dan BPPRD Bintan.

Namun sampai detik ini, kedua instansi tersebut belum ada koordinasi dengan pihaknya. Kemudian laporan resmi mengenai penetapan tersangka honorer itu juga belum dia terima.

"Kami langsung pecat tapi harus ada pemberitahuan secara tertulis dari penegak hukum," katanya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews