Satpol PP Kaget Lihat Videotron dan Papan Reklame Berdiri dalam Semalam

Satpol PP Kaget Lihat Videotron dan Papan Reklame Berdiri dalam Semalam

Videotron di simpang empat lampu merah JL. A Yani dan Engku Putri, Batam Centre, Sabtu (18/8/2018). (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Satpol PP Kota Batam menyegel sejumlah reklame dan videotron diduga tak berizin di Batam, Kepri. Salah satunya videotron di simpang Dataran Engku Putri.

Kabid Tramtib Satpol PP Batam, Imam Tahori mengatakan, videotron tersebut diduga didirikan dalam semalam, Rabu (15/8/2018) pagi. "Kayaknya dipasang subuh-subuh itu," katanya kepada Batamnews.co.id, Sabtu (18/8/2018).

Setelah dicurigai, Imam mencoba melihat surat izinnya, ternyata tidak ada. "Hari itu juga kita segel," katanya. 

Videotron tersebut tepat berada di simpang lampu merah Masjid Agung Batam Center. Berukuran cukup besar. Masih dalam keadaan tak menyala. Sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik vidoetron itu.

Imam mengatakan, saat ini  menjamur papan reklame yang tidak memiliki izin, baik videotron atau billboard, serta papan untuk baliho. "Satu bulan terakhir kita sudah tertibkan 27 unit," katanya. 

Sebelumnya Satpol PP juga menertibkan papan reklame yang hendak didirikan di kawasan Batam Center tepatnya di depan Rumah Makan Pak Datuk. 

"Beberapa hari yang lalu kita bongkar juga papan reklame, tetapi mereka masih sedang melakukan pengecoran, langsung kita robohkan," katanya.

Imam berharap kepada pengusahan reklame agar mematuhi aturan yang ada mulai dari izin, pembayaran distribusi pajak dan lainnya. 

"Jangan sampai nanti salah paham, bilang Satpol PP arogansi lah, kita jadi yang disalahkan, padahal izin tidak ada," katanya. 
Ia berencana akan berkoordinasi dengan pemerintah kota dan BP Batam untuk menggelar razia rutin papan reklame satu kali dalam tiga bulan. "Ini akan berkelanjutan," katanya.
(tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews