Pilpres 2019

Tudingan "Mahar" Rp 500 M Berbuntut Panjang

Tudingan "Mahar" Rp 500 M Berbuntut Panjang

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. (Foto: ist)

Jakarta - Istilah 'jenderal kardus' dan tudingan 'mahar' Rp 500 miliar yang dilontarkan Wasekjen Demokrat Andi Arief kini masuk ke Bawaslu.

Pihak yang dituding, Sandiaga Uno, dilaporkan ke Bawaslu karena tudingan Andi Arief soal duit Rp 500 miliar ke PKS dan PAN untuk penentuan cawapres Prabowo Subianto.

Sandiaga dilaporkan ke Bawaslu oleh Relawan Jokowi, Rumah Relawan Nusantara The President Centre. Sekretaris Presidium, Fahmy Hakiem, mengatakan laporan yang diajukannya sudah diterima pihak Bawaslu. 

Laporan ini dilengkapi sejumlah dokumen termasuk tweet Andi Arief hingga statement yang dikeluarkan Sandi.

"Laporan sudah diterima tapi kami harus lengkapi beberapa data. Kita bawa bukti tweet Andi Arief. Pernyataan Sandiaga yang bilang uang 1 triliun adalah uang kampanye, lihat di berita tanggal 14 lalu," kata Fahmy.

Sandiaga juga dilaporkan LSM Federasi Indonesia Bersatu. Andi Arief diduga memiliki informasi terkait tudingan disiapkannya duit oleh Sandiaga. Karena itu, Bawaslu diminta menelusuri.

"Saya bersama Federasi Indonesia Bersatu menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh saudara Andi Arief Wasekjen Partai Demokrat beberapa hari yang lalu, bahwa patut diduga ada politik mahar terhadap pencapresan salah satu pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden," ujar Sekjen Federasi Indonesia Bersatu Muhammad Zakir.

"Berkali-kali kita lihat saudara Andi Arief dengan tegas menyatakan bahwa dia mendapatkan informasi terkait politik mahar Rp 500 miliar dari orang-orang yang kredibel. Artinya apa penegasan soal kredibel itu perlu Bawaslu tindaklanjuti," imbuh Zakir.

Atas laporan tersebut, Bawaslu akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Pemanggilan bisa dilakukan minimal dua hari setelah penerimaan laporan. 

"Bawaslu akan klarifikasi para pihak yang diduga akan dipanggil," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Fritz mengatakan, bila laporan terbukti, maka bisa dikenai sanksi sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 Pasal 228 tentang Pemilu. 

Di antaranya parpol tidak dapat mencalonkan seseorang pada pemilu berikutnya.

"Pasal 228 yang paling mungkin parpol tidak bisa calonkan partai di tahapan berikutnya. Berkaitan (s9anksi) dengan parpol tapi tidak dengan paslon. Sekali lagi, ini harus mengacu klarifikasi yang dilakukan Bawaslu apakah hanya pasal 228 ataukah melebar," papar Fritz.

Sandiaga Uno menegaskan tudingan dirinya memberikan mahar Rp 500 miliar ke PAN dan PKS untuk posisi cawapres Prabowo Subianto tidak benar. Ia membantah kabar itu.

"Kita bisa pastikan itu tidak betul yang disampaikan," kata Sandiaga, Minggu (12/8/2018).

Sandiaga mengatakan, tidak ada uang yang diberikan ke parpol koalisinya. Namun Sandiaga mengatakan dirinya bersedia memberikan uangnya untuk kampanye.

Sedangkan mengenai laporan ke Bawaslu, Sandiaga belum berkomentar. Ditemui di sela kegiatannya, Sandiaga hanya tersenyum sambil menggelengkan kepala saat ditanya wartawan di Graha Irama, Jaksel.

Sementara Sudirman Said--anggota tim pemenangan Prabowo--Sandiaga, mengatakan Sandiaga tidak akan melaporkan Andi Arief ke polisi soal tudingan 'mahar'.

"Saya kira nggaklah. Kan koalisi, jadi harus...," ujar Sudirman.

Sandiaga menurutnya sudah menyampaikan bantahan soal mahar ke parpol lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

"Saya kira tadi sudah dikatakan. Pak Sandi sudah membantah. Pak Zulkifli Hasan sudah membantah. PKS malah mau bersiap-siap melangkah ke ranah hukum. Tapi Pak Sandi mengatakan ini dinamika demokrasi. Diskusi itu muncul, tapi sampai hari ini dan tadi dibuktikan dalam LHKPN-nya tidak ada aliran uang sedikit pun ke partai-partai itu. Jadi tidak benar ada cerita mahar ya," tegas Sudirman.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews