Nasib TKI di Malaysia, Jatuh, Patah Tulang, Dipenjara Lalu Diusir

Nasib TKI di Malaysia, Jatuh, Patah Tulang, Dipenjara Lalu Diusir

Umik yang pulang dalam keadaan patah tulang kaki dan tangan. (foto: Yandika Hendra)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Seorang TKI bermasalah dideportasi Pemerintah Malaysia dalam keadaan tangan dan kaki patah tulang. Ia dipulangkan bersama ratusan TKI lainnya di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Ratusan TKI yang datang dengan kapal Telaga Ekspress, Rabu (22/4/2015) pukul 16.15 WIB. Mereka total berjumlah 262 orang. Terdiri dari 203 laki-laki, 54 perempuan, 3 anak laki-laki, 2 anak perempuan. Dua diantaranya dalam keadaan sakit.

TKI yang mengalami patah tulang tersebut seorang laki-laki bernama Umik (23) yang berasal dari Lombok. Pria ini bekerja di perkebunan pisang dengan upah per harinya sebesar 40 ringgit.

Umik mengatakan, kondisi yang dialami disebabkan jatuh saat mengendarai motor di daerah Tangkak yakni wilayah Johor.

"Saat itu dirinya hendak pergi bekerja di perkebunan pisang. Waktu saya naik motor ke tempat kerja saya jatuh," ucapnya dalam keadaan linglung.

Setelah mengalami kecelakaan ia dirawat di Hospital Malaka selama 6 hari. Tapi, biaya pengobatan ditanggung sendiri bukan oleh bos tempatnya bekerja. "Bos saya tidak ada bantu," lanjutnya.

Setelah itu, ia ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia karena ia merupakan pekerja gelap yang masuk ke Malaysia tanpa menggunakan paspor. "Saya ditangkap polisi dan dipenjara selama 20 hari," ucapnya.

Di tempat yang sama, seorang pekerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Tama mengatakan, TKI yang mengalami patah tulang telah diperiksa. "Kami tadi sudah periksa dari kepala dan kaki, TKI tersebut kondisinya normal dan boleh dibawa ke penampungan," ucapnya.

(Hen)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews