Kejari Bintan Pertimbangkan Kasus Korupsi Lancang Kuning, Ini Alasannya

Kejari Bintan Pertimbangkan Kasus Korupsi Lancang Kuning, Ini Alasannya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Sigit Prabowo. (Foto: Ary/batamnews)

Bintan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Sigit Prabowo mengaku aparat Desa Lancang Kuning terbukti korupsi pada pembangunan fasilitas umum yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD).  

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami sudah minta Kasi Pidsus untuk menyimpulkannya," ujar Sigit, Minggu (22/7/2018).

Setelah dilakukan penyelidikan, pimpinan kasus akan mempertimbangkan kasus tersebut. Di antaranya, biaya operasional untuk menangani satu kasus korupsi yang diberikan negara kepada Kejari Bintan hanya sebesar Rp 150 juta. Di antaranya untuk tingkat penyelidikan sebesar Rp 50 juta dan ditingkat penyidikan Rp 100 juta.

Sedangkan dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat markup ADD itu tidak sampai Rp 100 juta. Kemudian, aparat Desa Lancang Kuning berniat mengembalikan dana yang dikorupsi tersebut.

Jadi kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus korupsi ini masih dibawah biaya operasional. 

"Jangan sampai besar pasak daripada tiang. Maksudnya biaya operasional ungkap kasus ini lebih besar daripada uang kerugian negara yang kita terima," ucapnya. 

(ary)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews