Kronologi Penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh KPK
Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh pada Selasa (3/7) malam. 10 orang terjaring dalam OTT kali ini.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, dari 10 orang tersebut dua di antaranya merupakan kepala daerah dan 8 lainnya merupakan pihak non-PNS.
"Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh," kata Agus, Selasa (3/7).
Dilansir dari kumparan.com, KPK berhasil mengamankan uang sekitar Rp 500 juta. Sejauh ini, KPK menduga uang tersebut menjadi bagian dari commitment fee. Uang itu diduga terkait dugaan korupsi dana otonomi khusus tahun 2018 di Provinsi Aceh
Berikut kronologi penangkapan Irwandi oleh KPK:
Pukul 20.15 WIB
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi di Pendopo Gubernur Aceh. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap oleh KPK di Pendopo Gubernur Aceh.
Pukul 21.05 WIB
Irwandi dibawa oleh 7 Orang Satgas KPK ke Mapolda Aceh dengan menggunakan sebuah mobil jenis Pajero Sport berwarna hitam.
Pukul 12.34 WIB
Staf khusus sekaligus ajudan Irwandi, Hendri Yuzal, yang diduga juga turut diamankan KPK, sudah tiba lebih dulu. Dengan jaket hitamnya, Hendri memilih bungkam dan langsung berjalan masuk menuju lobi gedung KPK.
Pukul 14.05 WIB
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, tanpa bicara, Irwandi berjalan menuju ruang pemeriksaan yang terletak di lantai dua.
(kin)
Baca juga:
Embarkasi Batam Berangkatkan 2.940 CJH ke Mekkah Tahun Ini
Nurdin Basirun: Bukan Hal Sulit Capai Ekonomi 7 Persen
Kominfo Benarkan Kabar Blokir Tik Tok
Komentar Via Facebook :