Tunjangan ASN Dinilai e-Kinerja, Sekda Bintan: Tak ada Istilah Tebang Pilih

Tunjangan ASN Dinilai e-Kinerja, Sekda Bintan: Tak ada Istilah Tebang Pilih

Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantra (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bintan akan dilaporkan melalui aplikasi. Pelaporan kinerja tersebut melalui aplikasi e-Kinerja oleh setiap masing-masing pegawai untuk membayar tunjangan.

Pelaporan e-kinerja berlaku bagi semua ASN. Baik itu pegawai biasa, eselon IV,III, dan II bahkan Sekda sekalipun. Setiap pekerjaan yang dilakukan akan dibayar sebesar Rp 14. 500. Pembayaran tunjangan pegawai nantinya akan dibayar sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantra mengatakan bahwa, pekerjaan yang diuploud oleh ASN akan dicek oleh masing-masing pimpinang. Jika pekerjaan itu disetujui barulah dikalkulasikan sebagai uang tunjangan kerja.

"Kerja dulu baru dibayar. Tapi kerjaannya harus benar dan sesuai lalu dilaporkan ke e-Kinerja," ujar Adi Prihantara, kemarin.

Meskipun nominal yang diberikan sama. Tetapi beban kerja yang diberikan tidak sama. Seperti jabatan sekda dalam sehari maksimal 144 pekerjaan.

"Yang beda hanya beban kerjanya. Pegawai biasa sama eselon IV,III, dan II itu beda beban kerjanya. Tapi kalau malas bisa sama-sama nerima perbulannya," ucap Adi.

Dengan e-Kinerja inilah penilaian yang dilakukan pimpinan kepada bawahan lebih terstruktur, terukur dan akurat.

"Tidak ada lagi tudingan atau istilah tebang pilih atau dianak tirikan. Serta menjadi bukti kuat untuk pembayaran tunjangan pegawai," katanya

Selain itu, masyarakat bisa mengetahui jika pegawai yang ngopi di luar jam kerja itu tidak akan dapat uang tunjangan. Sebab tidak melakukan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya.

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews