Kasi Pidum Batam: Tak Kompromi, Kurir Sabu-Sabu Kami Dakwa Hukuman Mati
Tersangka 4 kurir narkoba asal China yang membawa 1.6 ton sabu- sabu
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasi Pidana Umum Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Filpan D.Laila menyebut kasus penyelundupan narkoba dapat didakwa hukuman mati.
Hal tersebut diungkap Filpan terkait penangkapan 4 kurir narkoba asal China yang membawa 1.6 ton sabu- sabu beberapa bulan lalu.
"Kami tak kompromi untuk keempat tersangka kurir sabu sabu ini, kami dakwa hukuman mati sebab ini sudah merusak generasi bangsa dan mengancam negara," ujar Filpan D.Laila kepada batamnews.co.id diruang kerjanya, Kamis (21/6/2018)
Filpan menambahkan, Batam perlu dijaga ketat untuk pencegahan segala upaya para penyelundup narkoba. Sebab Batam termasuk daerah paling rentan untuk peredaran narkoba.
Seperti diketahui sebelumnya, Mabes Polri hari ini melimpahkan tersangka kurir sabu sabu seberat 1,6 ton, Kamis (21/6/2018).
Baca juga:
Polisi Bersenjata Jaga Ketat Kedatangan 4 Penyelundup Sabu 1,6 Ton di Batam​
Empat Tersangka Penyelundup 1,6 Ton Sabu Hari Ini Tiba di Batam
Tersangka diserahkan Direktur Narkoba Mabes Polri kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam Roch. Adi Wibowo di ruang VIP Bandara Hang Nadim.
Para tersangka merupakan penyelundup sabu seberat 1,6 ton yang ditangkap petugas patroli Bea Cukai Batam pada 23 Februari 2018 lalu.
Sabu sabu tersebut diselundupkan menggunakan kapal ikan berbendera Singapura di perairan wilayah Karang Banteng, Perairan Anambas, Kepulauan Riau.
(jim)
Komentar Via Facebook :