Dua Orang Bersampan Gasak Barang Kapal Isap di Kundur

Dua Orang Bersampan Gasak Barang Kapal Isap di Kundur

Ilustrasi (ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Dua orang tidak dikenal menggasak barang-barang di atas Kapal Isap Produksi (KIS) Rezeki Alam Sentosa yang dalam perbaikan, Senin (4/6/2018) dini hari di Perairan Kundur. Akibatnya Kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Polisi hingga saat ini masih memburu dua orang prlaku setelah mendapat laporan pencurian tersebut. Hal tersebut disebutkan Kapolsek Kundur Utara dan Barat AKP Eddi Suryanto bahwa masih melakukan penyelidikan.

"Kemarin siang kita mendapatkan laporan mengenai kasus pencurian itu. Kita sedang mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan pada kasus itu," ujar Eddi

Aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang tersebut menggunakan sampan. Pelaku berhasil menggasak barang-barang di Kapal KIP RAS tersebut sehingga mengalami kerugian mencapai puluhan juga.

"Dilaporkan kerugian dari kejadian itu sekitar Rp 20 juta. Para pelaku berhasil mengambil barang- barang berupa peralatan kapal dengan cara mengangkutnya menggunakan sampan," kata Eddi.

Kapas Isap RAS tersebut dalam perbaikan di perairan Teluk Salak, Kundur Utara. Kejadian diketahui oleh Andre Gustian dan Dedi Ariawan yang ketika itu sedang tugas jaga malam di Kapal.

Kedua saksi melihat adanya dua orang yang sedang memindahkan barang dari Kapal ke Sampan yang sandarkan. Begitu hendak mengejar, dua pelaku mengetahui dan langsung melarikan diri menggunakan sampan serta membawa barang-barang kapal yang telah dipindahkan.

"Pada bagian belakang kapal ada dua orang pelaku sedang mengambil barang, namun saat berusaha di kejar para pelaku berhasil melarikan diri dan membawa sejumlah peralatan kapal," ujar Kapolres.

Eddi mengatakan, pihaknya terus akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kejadian pencurian yang telah meresahkan tersebut.

"Kita terus telusuri identitas para pelaku, bagi masyarakat yang mengetahui hendak secepatnya melaporkan kepada aparat penegak hukum," ucapnya.

(EDO)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews