Alfamart dan Indomaret Menjamur, Ini Respons Camat Sekupang

Alfamart dan Indomaret Menjamur, Ini Respons Camat Sekupang

Ritel Alfamart dan Indomaret di kawasan Greenland, Batam Centre. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Keberadaan gerai Alfamart dan Indomaret di Kota Batam kian berkembang. Salah satunya di kawasan Sekupang, Kota Batam. Ritel ini banyak dijumpai hingga ke perumahan warga.

Camat Sekupang, M Arman berharap pengusaha Alfamart atau Indomaret tidak mendirikan bisnisnya di pemukiman warga. Ia menyadari kondisi ini tidak hanya terjadi di Kota Batam, hampir di seluruh Indonesia. 

"Hanya saja jangan sampai masuk ke pemukiman, saya minta di jalan utama saja. Sehingga usaha UKM masyarakat kecil juga hidup. Semua bisa berjalan," ujarnya kepada Batamnews.co.id, Rabu (30/5/2018).

Ia melanjutkan, ketika ada izin baru pendirian ini masuk ke pihaknya, ia akan melihat terlebih dahulu keperluan untuk masyarakat. 

Jika di sekitar lokasi terdapat UKM masyarakat kita tidak akan berikan izin. "Selama saya menjabat, saat ini belum ada gerai yang akan dibuka," katanya.

Untungnya sejauh ini belum ada protes dari warga terkait berdirinya Alfamart dan Indomaret tersebut. "Selama ini berjalan begitu saja," katanya.

Jika kedepan ada permintaan izin untuk didirikan di perumahan tidak akan diberi izin lagi. "Saya perintahkan RT/RW untuk tidak memberikan izin. "Kita tidak melarang mendirikan usaha tertapi ada koridornya,"  sebutnya lagi

Selain itu, jika memang diperlukan di perumahan diharapkan itu untuk kepentingan bersama. "Kita berharap tidak ada untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Tidak ada peraturan khusus dari kecamatan untuk terkait jarak dan jumlah pendirian ritel tersebut. PIhak kecamatan hanya memberikan surat domisili usaha.

Sekretaris Camat Delferi mengatakan, surat domisili usaha memang harus dimiliki pemilik usaha. 

Di dalam proses pengumpulan syarat domisili tersebutlah, usaha itu dinilai layak atau tidak didirikan. "Nanti ada proses kesepakatan, pemilik usaha, RT/RW, warga setempat apakah gerai tersebut dibutuhkan atau tidak," ujarnya.

Terkait aturan jarak antar gerai satu dengan yang lain. Delfri mengatakan, camat tidak ada kepentingan di sana. "Kita hanya keluarkan surat domisili usaha saja," katanya.

Domisili usaha ini berlaku selama-lamanya, kecuali ada perubahan managemen atau lokasi. Saat ini di Sekupang sudah terdapat 30 gerai mini market tersebut. Masing-masing 15 Alfamart dan 15 Indomaret. Hampir keseluruhan gerai berada di komplek perumahan warga. 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews