Buronan Penyelundup Lobster Ditangkap Polres Karimun

Buronan Penyelundup Lobster Ditangkap Polres Karimun

Petugas Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, KKP mengamankan lobster yang diselundupkan di Bandara Soekarno-hatta. (Foto: Ilustrasi/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Iswandika alias Eka, seorang buronan penyelundup benih Lobster di tangkap Polres Karimun, Sabtu (19/5/2018) malam

Eka ditangkap di kawasan Baran III Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kita mendapat informasi bahwa DPO tersebut berada di Karimun, maka langsung dilakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Lulik Febyantara, Sabtu (19/5/2018).

Eka menjadi DPO Polresta Bandara Soekarno Hatta. Ia kedapatan membawa benih Lobster melewati X-tray di pintu kedatangan terminal II Bandara Soekarno Hatta 2 Mei 2018 lalu.

"Yang bersangkutan merupakan DPO Satreskrim Polisi kawasan Bandara Soekarano Hatta dalam tindak pidana membawa benih lobster tanpa izin," ucap Lulik.

Ia melanggar UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 45 tahun 2009 Sub pasal 31 UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

"Ia melanggar pasal dan undang-undang tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan," ujar Kasat.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta. Saat dilakukan penangkapan, Eka sedang jualan menu takjil di Karimun.

Polres Karimun akan menyerahkan Eka kePolresta BSH untuk proses lebih lanjut.

"Kita sudah koordinasi dengan Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, dan akan menyerahkan tersangka," ujar Lulik.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews