BP Batam: Biaya Kerahiman Sei Gong Sudah Ditetapkan Gubernur

BP Batam: Biaya Kerahiman Sei Gong Sudah Ditetapkan Gubernur

Pemilik lahan Sei Gong (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap akan memberikan uang kerahiman meski beberapa warga Sei Gong, Galang, menolak dengan angka yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). 

Deputi IV BP Batam, Eko Budi Supriyanto mengatakan bahwa sudah memprediksi dengan adanya pro dan kontra akibat dari SK Gubernur tersebut. 

"Pemberian uang kerohiman sudah dilaksanakan dengan baik, memang sudah kita prediksi, dan orangnya hanya itu-itu saja dari awal," ujar Eko di kantor BP Batam, Kamis (3/5/2018). 

Menurutnya tidak ada masalah dengan beberapa warga yang menolak karena sebagian lagi telah menerima, karena pada tanggal 9 Mei 2018 mendatang, pihaknya akan segera menyerahkan uang kerahiman bagi 46 warga yang memiliki tanaman ataupun bangunan dalam 78 persil lahan di waduk Sei gong. 

"Tidak masalah, di luar yang menolak itu, selebihnya sudah menerima dan siap untuk menyiapkan dokumen untuk pengambilan uang, nanti uang tersebut akan kami transfer biar aman," ujarnya. 

Ia juga menjelaskan, perhitungan untuk uang kerohiman yang diberikan kepada masing-masing warga sudah ditetapkan oleh tim apreisal yang dipilih oleh tim terpadu. 

"Sistem ganti rugi itu ada tim apresial, dan tim ini bukan orang kepri, tapi permintaam tim terpadu, per pohon ada, kajiannya ada, rumus-rumusnya juga ada, masing-masing pohon beda-beda, dan kalau kita lihat itu detail, perhitungannya betul-betul profesional, bangunan juga diganti," kata dia. 

Total uang kerohiman ada Rp 3 Miliar yang disiapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 56 tahun 2017, dan disebutkan hanya warga yang memiliki tanaman dan bangunan yang berhak menerima uang kerahiman. 

"Sudah pasti, karena lahan itu milik negara sehingga tidak ada ganti rugi lahan," katanya. 

Setelah uang kerohiman ini diberikan bagi warga yang mau menerima, sisanya akan diberikan ke Pengadilan Negeri. Bagi warga yang tetap menolak, ia berharap mereka dapat memahami. 

"Nanti kalau sisanya ada, kita berikan ke Pengadilan, nanti setelah itu urusannya di Pengadilan, tidak boleh ada sisa di Bendahara BP Batam," ucapnya. 

(ret)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews