Polantas Razia Malam Minggu, Ini Hal yang Sering Dilanggar Pengendara

Polantas Razia Malam Minggu, Ini Hal yang Sering Dilanggar Pengendara

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Aparat Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menggelar razia kendaraan bermotor. Hasilnya sebanyak 22 kendaraan bermotor ketahuan melanggar aturan berlalu lintas. 

Razia digelar di depan Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepulauan Riau Jalan Daeng Celak, Batu 8 Atas, Sabtu (4/4) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tujuan diadakannya kegiatan tersebut untuk menciptakan rasa aman terhadap pengguna kendaraan bermotor (Ranmor).

Kepala Unit (Kanit) Patroli Satlantas Polresta Tanjungpinang, Inspektur Dua (Ipda) Zubaidah mengatakan, kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain tidak dilengkapi STNK, Kendaraan bermotor tersebut sudah dimodifikasi bahkan ada yang tak berbodi hanya kerangaka. Petugas juga menyita dua Surat Izin Mengemudi Jenis C (SIM-C).

 

[hen]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews