Korupsi Rp 55 Miliar, Mantan Kasi Datun Kejari Tanjungpinang Divonis 7 Tahun

Korupsi Rp 55 Miliar, Mantan Kasi Datun Kejari Tanjungpinang Divonis 7 Tahun

Syafei, mantan Kasi Datun Kejari Tanjungpinang sedang berdiskusi dengan penasihat hukum dalam persidangan. (Foto: Afriadi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tanjungpinang, M Syafei divonis 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri, Jumat (27/4/2018) malam.

Ketua majelis hakim, Corpioner yang didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan, Suherman juga menghukum M Syafei membayar denda sebanyak Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu Safei juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp. 500 juta, dengan ketentuan jika tidak bisa membayar, maka harta benda akan disita untuk negara apabila tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 bulan.

Perbuatan Syafei telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim memutuskan terdakwa dihukum  7 tahun penjara, membayar denda sebanyak Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Corpioner.

Seperti diketahui, dalam kasus ini terdakwa sebagai pengacara negara Pemerintah Kota Batam diberi kuasa untuk mengurus gugatan Wanprestasi dana Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JTH) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) senilai Rp 55 miliar.

Atas kuasa yang diberikan itu, terdakwa bersama M Nasihan sesuka hati memindahkan uang puluhan miliar itu ke rekening bersama atas nama mereka berdua ke rekening Bank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta.

Uang yang semestinya untuk membayar Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota Batam itu malah ludes hanya bersisa Rp 170 juta di tangan kedua terdakwa. Terungkap di persidangan M Syafei menyetujui setiap kali terdakwa M Nasihan melakukan penarikan, transfer  serta memindahkan uang ke rekening lain.

"Tanpa tanda tangan terdakwa, uang itu tak bisa di pindahkan dan ditarik, dan terdakwa tak bisa menjelaskan asal muasal uang di bank Bukopin sebesar 500 juta, karena pembukaan rekening itu berdekatan dengan penarikan uang yang dilakukan terdakwa M Nasihan,"kata Corpioner.

Terkait dengan putusan majelis hakim, terdakwa M Syafei menyatakan banding di Pengadilan Tinggi Pekan Baru, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews