Polisi Minta BPK Tentukan Kerugian Pembangunan Pelabuhan Dompak

Polisi Minta BPK Tentukan Kerugian Pembangunan Pelabuhan Dompak

Pelabuhan Dompak (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Penyidikan kasus dugaan korupsi pelabuhan Dosmestik dan Internasional pulau Dompak Tanjungpinang yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 121 miliar masih terus didalami. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk mengetahui kerugian negara.

Proyek pembangunan itu dianggarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, namun pengerjaan pembangunan pelabuhan belum selesai. Kini kondisi pelabuhan sudah terbengkalai. Dari awal pembangunan pelabuhan itu diduga sudah bermasalah. 

Polisi pun telah memeriksa sebanyak orang saksi, termasuk Haryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek  tersebut. Lama proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini, karena banyak nya saksi-saksi yang harus di mintai keterangan, ditambah lagi sebelumya PPK tidak Kooperatif dimintai keterangan oleh penyidik.

"Kita secara berlahan, penanganan kasus dugaan korupsi ini tidak bisa terburu-buru, kasus ini pasti naik tunggu saja ya," kata Kasatreskrim AKP Dwihatmoko Wiraseno, Jumat (27/4/2018).

Dwihatmoko Wiraseno mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI guna untuk kepentingan penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Namun ia tidak menjelaskan berapa temuan kerugian negara dari hasil audit beberapa waktu yang lalu.

"Nanti ya, kami sedang berkoordinasi dengan BPK RI, nanti apa hasilnya kami kabari, saat ini itu dulu ya,"ujarnya.

Selain pelabuhan Domestik dan Internasional ini yang bermasalah, pelabuhan bongkar muat Tanjung Moco Dompak juga bermasalah, dan saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, tapi sampai saat ini belum diketahui proses penyelidikan nya.

Pengerjaan Proyek Pembangunan Dua pelabuhan ini menggunakan anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perhubungan.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews