Polisi Tetapkan Pegawai Kantor Pos Tersangka Penyelundupan dengan Kontainer

Polisi Tetapkan Pegawai Kantor Pos Tersangka Penyelundupan dengan Kontainer

Siswanto saat diperiksa sebagai tersangka kasus penyelundupan barang ilegal menggunakan kontainer (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Polisi menetapkan pegawai pegawai Kantor Pos Rayon Tanjunguban, Bintan, Siswanto Bin Mitro Sumarjo, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan barang-barang ilegal.

Ia berperan sebagai pengurus pengiriman barang ilegal dengan dua kontainer menggunakan kontainer milik PT Pelni.

Kasus 5 kontainer berisikan barang-barang illegal yang diamankan Polda Kepri 3 Maret 2018 lalu di Pelabuhan Bongkar Muat Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang Devisi Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan Mulyadi Tan alias Ahi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 10 ribu mikol illegal dalam 1 kontainer pada 27 Maret 2018. 

Tiga minggu kemudian polisi kembali berhasil mengembangkan kepemilikan barang illegal yang berada dalam 4 kontainer lainnya. 

Polisi memanggil dan memeriksa Pegawai Kantor Pos Rayon Tanjunguban, Siswanto Bin Mitro Sumarjo pada 16 April 2018. Pemeriksaan itu dilakukan bedasarkan LP-A/16/III/2018/RESKRIM, tanggal 06 Maret 2018.

"Senin, 16 April 2018 kami telah mengirim surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Siswanto," ujar Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, Selasa (24/4/2018).

Dua hari setelah surat itu dilayangkan, Rabu (18/4/2018) sekitar pukul 14.00 WIB telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Siswanto yang saat itu didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Tomi Mardiansyah, SH.

"Tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 197 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," ujar AKP Adi Kuasa Tarigan.

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews