Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu-sabu di Tanjungpinang

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu-sabu di Tanjungpinang

Tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap jajaran Polres Pinang (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polisi menangkap dua orang diduga pengedar narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Keduanya berinisial MG dan MP. 

Dari tangan MG ditemukan 4,03 gram sabu sedangkan dari MP ditemukan 0,74 gram.

Kedua pelaku ini diringkus polisi di lokasi berbeda, pertama Minggu (8/4/2018) pukul 22.30 WIB.

Petugasn menangkap MP di pinggir jalan Pelantar KUD Kota Tanjungpinang.

"Setelah ditangkap, saat dilakukan pengeledahan di dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa, mancis gas yang sudah dimodifikasi, boong (alat hisap) serta sendok sabu yang terbuat dari kertas dan pirek terbuat kaca," kata Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika, Sabtu (21/4/2018).

Baca juga:

Kapal Bermuatan Seratusan Orang Dikabarkan Tenggelam di Perairan Antara Johor-Bintan

Malam Pertama di Rutan, Tiga Penari Erotis Menangis

 

Kemudian untuk pelaku MG, kata Joni, pelaku diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Pos Kota Tanjungpinang, Rabu(18/4/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 8 buah paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,03 gram.

"Pelaku ini ditangkap dirumahnya, saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan 8 paket sabu di dalam kamarnya, saat ini kami masih melakukan pendalaman dari mana barang tersebut," katanya.

Wakapolres menegaskan, kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.

(snw)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews