Dua Bangunan Bersengketa Dieksekusi di Kelurahan Baloi Indah

Dua Bangunan Bersengketa Dieksekusi di Kelurahan Baloi Indah

Seorang petugas Satpol PP Batam di lokasi penggusuran (Foto: Jim/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua unit bangunan rumah di Komplek RW 08, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, dieksekusi tim aparat gabungan. Diduga rumah tersebut bersengketa dan dimenangkan pemiliknya.

Tampak aparat dari TNI, Polri, Satpol PP hingga Ditpam BP Batam turun tangan. Rumah itu selama ini dikuasai Pepeng dan Rosmiyati.

Sri Wahjanti, pemilik pertama, memenangkan sengketa tersebut. Pepeng dan Rosmiyati pun terusir.

Kabid Trantib Satpol PP Imam Tohari dan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yunita Stevani mengatakan, lahan tempat berdirinya rumah tersebut bersengketa.

Terlihat di rumah itu sebuah plang nama milik seorang pensiunan perwira tinggi TNI Angkatan Laut.

"Lahan sengeta seluas 360 meter ini awalnya milik seseorang bernama Sri Wahjanti, namun entah kenapa  tanah tersebut di kuasai Pepeng dan Rosmiyanti selama bertahun-tahun, melalui proses hukum Sri menang," ujar Imam Tohari kepada batamnews.co.id di lokasi, Kamis (12/4/2018).

Imam menambahkan, awalnya di lahan tersebut berdiri 14 bangunan. Mereka kemudian digusur setelah menerima uang kerohiman dari pemilik Lahan.

Dan hari ini tinggal dua bangunan lagi yang diselesaikan proses eksekusinya.

Dalam pantauan batamnews.co.id dibantu Satpol PP dan Ditpam  BP Batam barang barang yang masih ada di rumah sengeta langsung di kosong kan di roboh kan dengan alat berat. Tidak ada perlawanan berarti dari penghuni bangunan.

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews