Penampakan Kabid ESDM Provinsi Kepri Bersebo dan Jalan Nunduk

Penampakan Kabid ESDM Provinsi Kepri Bersebo dan Jalan Nunduk

Kabid ESDM Provinsi Kepri Budi Setiawan (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Oknum Kabid Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri, Budi Setiawan, muncul ke publik. Ia menggunakan sebo.

Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus sabu-sabu. Ia ditangkap bersama seorang stafnya saat pesta sabu.

Dengan menggunakan sebo, Budi digiring Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang ke sel tahanan, Rabu (11/10/2018).

Budi Setiawan tampak menggenakan baju warna biru tua. Ia tampak hanya tertunduk selama berjalan.

Budi diringkus dikediamannya di Kelurahan Sei Jang, Jalan Siantan, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada Senin (9/4/2018) malam.

Kepala Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan Budi Setiawan alias BS mengaku sering mengkonsumsi narkoba dan sudah lama. 

Polisi saat penangkapan menemukan sisa sabu yang digunakan serta alat isap sabu, bong. Barang-barangitu di dalam lembari kamar pribadinya.

"Kami sekitar dua jam melakukan pengintaian, lampu teras rumahnya gelap, saat kami lakukan pengerebekan dia berada didalam kamar, yang buka pintu rumah stafnya berinisial AM, AM ini sebagai saksi dan, dia saat dites urine hasilnya negatif juga," kata Efendri.

Efendri Ali melanjutkan, menurut keterangan AM pelaku BS ini sejak pulang kerja sekitar pukul 18.00 WIB hingga 22.00 WIB. Ia masuk ke kamar dan kamar tersebut tak dikunci.

Sedangkan seorang stafnya yang diajak tidak mengetahui aktivitas BS di dalam kamar.

"Dia tidak mangaku saat kita tanya, tapi tes urine nya positif, tapi dia juga ngaku udah lama makai sejak sakit ia berhenti, Jumat sore juga ia ngaku makai sabu di Batam," ungkapnya.

Efendri mengaku akan memeriksa barang bukti di Laboratorium Forensik di Medan. Polisi berjanji menelusi asal sabu tersebut.

"Barang bukti tak bisa ditimbang, sisa pakai, nanti kita lakukan pengujian di laboratorium Medan, kita masih melakukan pendalaman," ujarnya.

Sementara itu untuk AM, lanjutnya, hanya dikenakan wajib lapor dan menjadi saksi terhadap kasus ini, sebab AM tidak terbukti saat dilakukan tes urine dan AM ini hanya sebagai staf BS. 

(adi)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews