Lelang Xiaomi Selundupan

Danlanal Batam Akan Kejar Siapa di Balik Pemilik 6960 Unit Ponsel Xiaomi

Danlanal Batam Akan Kejar Siapa di Balik Pemilik 6960 Unit Ponsel Xiaomi

Danlanal Batam Kolonel Laut Iwan Setiawan saat menggelar konferensi pers di Batam (Foto: Yude/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pihak Pangkalan TNI AL Batam mengklaim proses lelang 6960 unit handphone Xiaomi sudah sesuai prosedur. Termasuk soal taksiaran harga.

Menurut Komandan Lanal Batam, Kolonel Laut Iwan Setiawan soal harga ditetapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam.  

Harga tersebut, kata Iwan, menjadi acuan petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Kami nggak ngerti caranya, ini yang berwenang menentukan harga,” ujar Iwani di hadapan wartawan saat menggelar konferensi pers terkait polemik lelang, Senin (26/3/2017) sekitar pukul 16.30 WIB .

Selain itu, ia menuturkan, pihak Lanal Batam sebelum lelang sudah mengumumkan perihal barang yang ditemukan oleh tim gabungan WFQR IV dan Lanal Batam. Pengumuman itu dimuat di media sebanyak tiga kali mengenai kepemilikan barang. 

"Ketika batas waktu yang ditentukan, tidak ada yang menyatakan memiliki barang tersebut, maka ditetapkan untuk dilelang sesuai dengan pasal 6 huruf J peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Februari 2016 dan seterusnya ini," ujarnya.

“Ini temuan, kalau bilang tidak transparan, dari awal ke ahli lelang. Tapi kalau menunjukkan bukti, cukup ahli nih ya. Ini barang temuan,” imbuhnya.

Iwan menyebutkan, setelah ada penetapan lelang. Pihak Lanal Batam akhirnya membuat pengumuman lelang pada tanggal 13 Maret 2018. Isinya barang yang akan dilelang serta persyaratan bagi yang akan mengikuti lelang. 

“Deskripsi persyaratan lelang yang terdiri dari 16 item, tersebut memuat antara lain memiliki akun yang terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, nominal uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal yang disyaratkam dan disetorkan sekaligus, atau tidak boleh dicicil,” ujarnya.

“Dan inilah surat dari kepala kantor atas nama Roki Sandora, bukan maunya Danlanal Batam, Angkatan Laut,” kata dia sambil memperlihatkan bukti surat dari KPKNL kepada awak media.

Iwan menjelaskan, pihaknya kesulitan mencari siapa pelaku penyelundupan barang tersebut. 

"Lah kalau ada pemilik kan kita tangkap. Nah, berdasarkan itu juga, apapun yang terkait informasi yang menyangkut keterkaitaan orang yang memenangkan lelang ini dengan pemilik handphone itu, kami akan mengajak, bekerja sama dengan pihak ini. siapa tahu dia bisa menghubung-hubungkan, tetap kita kejar ini. Saya punya indikasi kuat siapa pelaku, teman-teman sudah juga tahu, saya pun bisa sebut itu, siapa itu inisialnya. Tapi inikan tidak boleh disebutkan, pada saat ini masih bersifat dugaan. Tapi bukan ini orangnya, bukan ini,” ujarnya.

Namun, ia menyebutkan akan tetap mencoba menyikapi pihak-pihak yang diduga terlibat terkait barang lelang ini.

“Tapi kan bisa jadi, banyak informasi yang bisa kita perlukan terkait keterlibatan orang dan barang ini, siapa tahu. Tapi akan tetap kontaklah, pihak-pihak yang kami kira tetap harus kita sikapi dengan cara-cara yang baik ya. Bijak, informasi apapun yang sifatnya membantu, akan kita tampunglah. Supaya jangan ada fitnah gitu ya,” paparnya.

Mengenai  informasi yang mengatakan bahwasanya, ada yang sudah mendaftar dan sudah menyetor uang, tapi tidak boleh masuk. Ia mengatakan kalau, orang-orang tersebut masih ada kekurangan syarat-syarat mengikuti lelang.

“Saya mengenal beberapa orang yang sudah menyetorkan uang, tapi itu tidak masuk di sini, orang di sini. Tiket sudah dapat, tapi nggak sempat ngeprint. Nongkronglah di luar, boro-boro di BK sini masuk, baru di luar aja nggak boleh masuk lagi. Orangnya masih hidup dan ada di sini. Sama-sama orangnya sudah menyetorkan, ada di Kepri. Tapi tidak protes,” kata dia.

Ia menyebutkan, rata-rata orang yang bisa menerima penjelasan itu, orang yang kita kenal. “Baik dia menang atau tidak, nggak ikut juga tetap legowo walaupun sudah nyetor,” ungkapnya.

Sedangkan untuk harga barang lelang, Iwan mengatakan, ia sudah membuat surat ke Disperindag untuk penetapan harga yang akan menjadi acuan KPKNL.

Informasi yang berkembang saat penangkapan beberapa waktu lalu, pemilik barang bernama Santo. Hingga saat ini Lanal Batam belum berhasil menangkap siapa pelaku penyelundupan tersebut.

(yud)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews