Heboh Cacing Pita, Apri Perintahkan Anak Buahnya Awasi Produk Ikan Sarden di Bintan

Heboh Cacing Pita, Apri Perintahkan Anak Buahnya Awasi Produk Ikan Sarden di Bintan

Bupati Bintan, Apri Sujadi dan para stafnya. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Pemkab Bintan menginstruksikan beberapa instansi terkaitnya melakukan pengawasan dan penindakan terkait keberadaan makanan olahan ikan kemasan kaleng atau ikan sarden di seluruh pusat perbelanjaan se-Bintan. Sebab, ada beberapa jenis produk ikan sarden yang tersebar di pasaran terindikasi berisikan cacing pita.

"Saat ini banyak dihebohkan adanya kemasan makanan olah ikan berisikan cacing pita. Jadi kita minta instansi terkait menelusuri keberadaan makanan kemasan tersebut," ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi, Rabu (21/3/2018).

Tujuan pengawasan dan penindakan tersebut untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan masyarakat dalam mengkonsumsi makanan kemasan. 

Namun, sebelum melakukan itu diminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kita harus bisa memberikan rasa kenyamanan kepada masyarakat. Khususnya para konsumen yang ada di Bintan," jelasnya.

Kepala Dinkes Bintan, dr Gamma Isnaini meminta kepada masyarakat selaku konsumen lebih teliti dalam membeli produk makanan sebelum mengkonsumsinya. Apalagi saat ini dihebohkan adanya olahan makanan ikan sarden kemasan kaleng yang terindikasi ada parasit Anisakis sp atau cacing pitanya.

"Mengantisipasi salah konsumsi, hedaknya dapat lebih teliti dalam membaca label produk kemasan berikut tanggal kadaluarsa. Lalu, peka dengan perkembangan yang ada, khususnya izin edar produk itu," katanya.

Dinkes Bintan menyarankan agar masyarakat tidak membeli produk Ikan Sarden Makarel Saus Tomat produk produsen perusahaan Zhang Zou Tan Co Ltd, asal Cina. 

Mulai dari merek Farmer Jack yang diimpor oleh PT Prima Niaga Indomas dengan nomor register BPOM RI ML 543929007175 dan nomor batch 3502/01106351356/5 Oktober 2020.

Berikutnya merek IO yang diimpor oleh PT Mexindo Mitra Perkasa dengan nomor register BPOM RI ML 543929070004 dan nomor batch 370/12 Oktober 2020. Terakhir merek Hoki yang diimpor oleh PT Interfood Sukses Jasindo nomor register BPOM RI ML 543909501660 dan nomor batch 3502/01103351/12 Oktober 2020.

"Sementara waktu janganlah dikonsumsi ikan sarden tersebut. Karena jika dikonsumsi akan menderita diare berlebihan, mual dan pusing. Apalagi kalau cacing pitanya menembus organ tubuh bagian dalam, pastinya sangat membahayakam kesehatan," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews