Dendi Purnomo Bantah Keterangan Saksi soal Perintah "Menghadap"

Dendi Purnomo Bantah Keterangan Saksi soal Perintah "Menghadap"

Dendi Purnomo (kanan) saat sidang lanjutan kasus OTT. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali mengelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Dendi Purnomo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. 

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi, Hasbi mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, yang mana dalam pengurusan izin tanki cleaning PT Telaga Biru Semesta ia pertama kali bertemu dengan Amirrudin.

BACA JUGA: Kapolda Kepri: Dendi Purnomo Kena OTT di Rumahnya

Dalam keterangannya di persidangan, setelah pengurusan izin tanki cleaning selesai, terdakwa Dendi Purnomo curiga ia menerima uang dari Amirrudin. Dendi Purnomo pun pernah menanyakan kepada dirinya kenapa terdakwa Amirrudin belum menghadap dirinya.

“Saya hubungi Amir untuk mengatakan bahwa Pak Kadis nyuruh ngadap. Jawab Amir waktu itu tunggu dulu karena masih di Bali," kata Hasbi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (26/2/2018) kemarin.

Saksi kemudian menjelaskan kronologi pertemuan dirinya dengan Amirrudin. Pada tanggal 6 Oktober 2017 lalu, saksi Amir mendatangi Kantor DLH Batam. Setelah itu ia menawarkan kepada Amirrudin apa yang bisa ia bantu dan Amirrudin mengatakan ada yang mau diurus. 

"Kata Amir waktu itu bahwa ada rencana yang mau diurus. Ayo ke ruangan saya saja," cerita Hasbi saat pertemuannya dengan Amirrudin.

Tak memerlukan waktu lama, Hasbi pun mengurus dokumen yang diajukan oleh Amirrudin sampai selesai dan setelah itu ia juga mengajukan berkas permohonan tersebut kepada Masrial selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLH Batam.

"Setelah diurus dokumennya, Amir pun pulang sambil berpesan kepada saya agar menyegerakan proses pengurusannya. Marsial langsung tanda tangani form BAP. Permohonan langsung ditujukan ke Pak Kadis (Dendi)," ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, setelah berkas selesai, saksi pun berencana mau menyerahkan kepada Kadis. Namun pada saat itu Dendi Purnomo berada di luar kota. Setelah itu, Hasbi pun bertemu dengan terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengatakan kenapa Amir belum juga menghadap.

"Saya hubungi Amir untuk mengatakan bahwa Pak Kadis nyuruh ngadap. Jawab Amir waktu tunggu dulu karena masih di Bali," kata dia. 

Apa yang dikatakan Hasbi kepada Amir itu karena geram, sebab terdakwa Dendi Purnomo curiga bahwa dirinya terima uang dari Amir. Namun, terdakwa Dendi Purnomo keberatan dengan keterangan saksi, ia merasa dalam perkara ini telah dijebak oleh Hasbi. 

"Ada yang salah, tentang soal ngadap, tidak terima, karena tidak pernah memerintahkan menyuruh Amir menghadap," tegas Dendi. 

Namun, keterangan saksi penangkapan dari Polda Kepri beberapa waktu yang lalu, pihak kepolisian menemukan dua amplop masing-masing berisi Rp 5 juta bertulis Hasbi di tas Amirrudin.

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews