Kapal Bermuatan 1,6 Ton Sabu Pasang Bendera Singapura, Begini Kronologi Penangkapannya

Kapal Bermuatan 1,6 Ton Sabu Pasang Bendera Singapura, Begini Kronologi Penangkapannya

Kapal yang bermuatan 1 ton lebih sabu yang ditangkap beberapa pekan lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tim Gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam menangkap kapal berbendera Singapura di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018).

Empat orang WNA China ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Jumlah barang bukti mencapai 81 karung seberat sekitar 1,6 ton. Per karung barang bukti mencapai 20 kilogram.

"Penghitungan masih berlangsung," ujar sebuah sumber, Selasa (20/2/2018). Empat orang yang dtangkap diantaranya TM, 69 tahun. TY, 33 tahun, TH (nakhoda), 43 tahun, LYH, 63 tahun.

Kronologi penangkapan, tim gabungan Satgassus Polri koordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Kepri di Kantor Direktroat Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Kamis 15 Februari 2018.

Kemudian, Tim Advance berangkat menuju ke Batam pada hari Jumat 16 Februari 2018. Selanjutnya, Tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri pada hari Sabtu 17 Februari 2018 berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam.

Kemudian Tim Tindak bergabung dengan kapal Bea Cukai dengan nomor lambung BC 2005.

Tim Tindak bersama kapal Bea Cukai tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri, pada hari Minggu 18 Februari 2018, dan dilanjutkan dengan patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri

Kemudian pada hari Senin 19 Februari 2018 Tim Advance mendapat informasi mengenai koordinat kapal target yang berlokasi di 01.09.227 U/103.48.023 T.

Selanjutnya dilakukan Koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepriuntuk dilakukan penyisiran dan pengejaran kapal target.

Pada hari Selasa 20 Februari 2018 sekira pukul 02.00 WIB penangkapan berlangsung. Satgassus Polri dan Bea Cukai menggunakan kapal BC 7005 meringkus kapal itu di perairan Karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng, Anambas.

Kapal tersebut merupakan kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura. Kapal itu juga tak dilengkapi dokumen serta surat-surat kapal.

Pada hari Selasa 20 Februari 2018 sekira pukul 08.00 WIB kapal digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri.

(snw/yud)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews