Uba Sigalingging: Laporan Direktur Ditpam BP Batam Bentuk Pembungkaman Pers

Uba Sigalingging: Laporan Direktur Ditpam BP Batam Bentuk Pembungkaman Pers

Anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Anggota DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging menyesalkan atas sikap arogansi Direktur Ditpam BP Batam Brigjen Pol Suherman atas pelaporan pencemaran nama baik terkait soal pemberitaan tender pengadaan jasa keamanan. 

Kepada Batamnews.co.id, Minggu (18/2/2018) Uba Ingan Sigalingging mengatakan, terkait pelaporan ke pihak kepolisian yang dilakukan oleh Dirpam BP Batam adalah sebuah langkah mundur.

"Terkait pelaporan Batamnews ke pihak kepolisian yang dilakukan oleh Dirpam BP Batam terkait pemberitaan tersebut adalah sebuah langkah mundur karena bertentangan fengan semangat Reformasi," anggota Komisi II DPRD Batam itu.

Uba menambahkan, pelaporan tersebut merupakan bentuk tindakan represif ala Orde Baru yang ingin membungkam kebebasan pers. 

Baca juga:

Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Suherman Cabut Laporan Polisi terhadap Wartawan Batamnews.co.id

 

Uba menuding, pelaporan polisi tersebut memberikan contoh buruk tentang arogansi kekuasaan. 

Anggota dewan dari Fraksi Hanura itu mengatakan, seharusnya Dirpam BP Batam menggunakan UU Pers sebagai acuan di dalam menyikapi permasalahan yang terkait dengan pemberitaan. 

Uba menegaskan, UU Pers No 40 tahun 1999 dengan jelas menyatakan di Pasal 1 (satu), ayat 11. Hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 

Pasal 12. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Selain itu, sambung Uba Ingan Sigalingging, mendesak Kepala BP Batam untuk mensosialisasikan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers kepada seluruh jajarannya dan serta mendesak Kepala BP Batam untuk menegur dan memperingatkan Dirpam BP Batam terkait pelaporan pemberitaan ke pihak kepolisian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews