Lelang Tak Aman Jasa Pengamanan

Heboh Dugaan Main Mata Lelang Rp 15 Miliar di LPSE BP Batam

Heboh Dugaan Main Mata Lelang Rp 15 Miliar di LPSE BP Batam

Kepala BP Batam Lukita Dinaryah Tuwo bersama Deputi V Bambang Purwanto (Foto: Yude Ilham Pratama/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Lelang proyek jasa pengamanan di BP Batam melalui LPSEdiduga ada main mata dalam proses pemenangan. Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo terkejut dengan kabar tersebut.

"Saya cek dulu ya," ucap Lukita menanggapi pertanyaan batamnews.co.id saat acara kunjungan kerja ke Imigrasi Kelas I Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (7/1/2018).

Lukita mendengar kabar tersebut setelah membaca pemberitaan hari ini. 

“Saya cek dulu ya, saya juga baru baca beritanya di batamnews. Tapi mungkin Pak Bambang kalau sudah ada, silahkan,” ujarnya melemparkan jawaban kepada Deputi V, Bidang Pelayanan, Bambang Purwanto.

Bambang menjelaskan, saat ini dugaan itu sedang dirapatkan dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait lelang jasa pengamanan BP Batam yang dimenangkan PT Target Kelola Securindo. 

Untuk kronologisnya, ia berjanji akan menyampaikan kepada media. Sementara untuk dugaan, ia membantah adanya dugaan main mata tersebut.

“Kalau dugan, siapapun bisa menduga dong. Orang lain pun bisa menduga,” kata dia. Informasi yang diperoleh batamnews.co.id, perusahaan itu berasal dari Jakarta dan dimiliki seorang pensiunan jenderal bintang dua.

Namun Bambang enggan membicarakan hal itu. Ia menegaskan, apabila memang terbukti adanya penyelewengan, ia orang pertama yang akan menindak anak buahnya.

“Kalau ada ditemukan salah, orang pertama yang akan menindak, saya. Sanksinya sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Nantinya ia juga akan melihat bagaimana proses yang dilakukan oleh karyawannya, sudah benar atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, dari informasi yang didapatkan batamnews.co.id, bahwa proses lelang jasa pengamanan gedung dan aset oleh BP Batam diduga sarat kejanggalan. Hal ini terungkap dari para peserta lelang.

Pasalnya, lelang yang digelar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) itu dimenangkan perusahaan yang diduga belum memenuhi persyaratan lelang.

Lelang dengan nilai sebesar Rp 15 miliar itu dimenangkan PT Target Kelola Securindo. Harga itu lebih tinggi daripada beberapa peserta lelang yang lainnya.

Kemenangan perusahaan asal Jakarta ini diprotes sejumlah peserta lainnya.

Bahkan sebuah perusahaan yang kalah lelang mencak-mencak di kantor BP Batam sembari membawa pengacara. 

Informasi yang diperoleh batamnews.co.id, perusahaan PT Target Kelola Securindo tidak memenuhi sejumlah persyaratan dan berhasil keluar sebagai pemenang dari 31 perusahaan yang ikut serta.

Lagi pula, perusahaan itu menang kendati harganya jauh lebih tinggi dibandingkan beberapa perusahaan lainnya yang lebih tinggi.

Berdasarkan data yang diperoleh, PT Target Kelola Securindo memenangkan lelang dengan harga Rp 15.087.194.000. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa syarat administrasi yang sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no 24 tahun 2007 10 Desember 2007 Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 50.

Yang jadi permasalahan, dari banyaknya perusahaan jasa pengamanan di Batam, kenapa harus mengambil yang dari Jakarta," ujar seorang sumber yang juga peserta lelang.

Ia mengaku kecewa dengan cara lelang di BP Batam tersebut, kendati berlangsung secara online. "Setahu saya, perusahaan pemenang itu juga belum terdapat di Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia Batam (ABUJAPI)," ujar dia. 

Selain itu ada pelanggaran lain berdasarkan Perkab Kapolri no 24 tahun 2007 Pasal 62 Ayat 1 no mengenai surat keterangan domisili badan usaha dari pemerintah daerah setempat dan mencantumkan Jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya. 

"Syarat-syarat berdasarkan Perkab Kapolri itu mereka tidak punya, kalau pun ada diurus setelah lelang," ucapnya.

No 6 yang berbunyi, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.  No 7 yang berbunyi, Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perinduatrian dan Perdagangan setempat, Surat izin usaha tetap dari badan koordinasi penanaman modal (BKPM) dan badan instansi terkait.

"Coba cek NPWP-nya waktu itu belum atas nama perusahaan tersebut," ucapnya.

Untuk Pasal 64 a no 1 yang bunyinya, Surat rekomendasi dari Polda setempat. No 5 yang bunyinya, surat keterangan domisili badan usaha dari pemerintah daerah setempat dan mencantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya. 

Di poin tujuh, berbunyi, Tanda Daftar Perusahaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.  

Kemudian harus ada Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat, surat izin usaha tetap dari badan koordinasi penanaman modal (BKPM) dan badan instansi terkait.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews