Seleksi Anggota KPU Kepri Periode 2018-2023 Dimulai, Ini Syaratnya

Seleksi Anggota KPU Kepri Periode 2018-2023 Dimulai, Ini Syaratnya

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membentuk panitia seleksi (Pansel) KPU di 16 daerah se-Indonesia termasuk KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk wilayah Kepri, ada lima nama anggota Pansel yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan SK KPU RI No. 22 /PP.06-Kpt/05 /KPU /I/2018 pada 18 Januari lalu.

Kelimanya yakni, Riama Manurun, Bisman Arianto, Ampuan Situmeang, Adji Suradji Muhammad, dan Sumardin.

Pembukaan seleksi calon anggota KPU sudah mulai dibuka hari ini, Rabu (7/2/2018). Para calon pendaftar bisa membuka laman resmi KPU Kepri http://kepri.kpu.go.id untuk mengetahui syarat dan ketentuan dalam penerimaan calon peserta seleksi tersebut.

Untuk penerimaan berkas akan mulai dibuka pada 12-15 dan 19-21 Februari 2018 pukul 08.00 sd 16.00 WIB. Penerimaan berkas bisa diantar langsung ke Sekretariat Pansel di Asrama Haji atau via email [email protected].

Tim Seleksi mengundang para penggiat demokrasi untuk berpartisipasi dalam seleksi calon anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau periode 2018-2023 dengan mendaftar sebagai calon.

Pengumuman dan dokumen pendukung dapat di download di http://kepri.kpu.go.id/.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 0822-6858-8740. 

(ind)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews