Kecamatan Sekupang Sudah Terapkan Retribusi Sampah Non Tunai

Kecamatan Sekupang Sudah Terapkan Retribusi Sampah Non Tunai

Ilustrasi alat pembayaran retribusi non tunai. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kecamatan Sekupang menjadi percontohan penerapan penarikan restribusi sampah non tunai di Perumahan Masyeba Gading Mas, Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam.

Camat Sekupang Kota Batam, Muhammad Arman menuturkan, bahwa penerapan penarikan restribusi sampah secara non tunai sudah diterapkan.

"Percontohanya sudah kita terapkan di awal bulan Januari tahun ini. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun sudah mensosialisasikan langsung kepada warga di Perumahan Masyeba Gading Mas, yang saat ini tercatat penduduknya ada sebanyak 500 KK di perumahan itu sendiri," ujar Arman, Sabtu (27/1/2018).

Arman mengatakan setiap rumah sudah dipasang kode batang atau barcode dan warga sudah memiliki kartu retribusi sampah. Pada pelaksanaanya, petugas cukup menscan barcode tersebut dan menggesek kartu retribusi milik warga.

"Setiap rumah tangga di Perumahan Masyeba Gading Mas, masing-masing sudah diberikan semacam kartu retribusi sampah dari BRI yang sudah berisikan saldo. Nah jika nanti kartu itu digesek pada alat elektronik yang dibawah oleh petugas restribusi sampah, secara otomatis struk pembayaran akan keluar langsung dari alat elektronik tersebut," katanya.

Sementara jika ada warga yang belum mendapatkan kartu dan rumahnya sudah dipasang barcode, nantinya warga tersebut akan dibantu petugas restribusi sampah untuk proses pembayarannya dengan menggunakan kartu dari DLH sendiri yang akan digesek ke alat elektronik tersebut. 

Setelah itu, warga bisa bayar uang cash dalam catatan struk yang keluar dari alat elektronik retribusi sampah itu, tetap diberikan kepada warga. 

"Kebocoran restribusi sampah sangat kecil terjadi. Sebab sistem di alat elektronik itu yang akan merinci ada berapa warga yang sudah membayar dan itulah nanti yang akan disetor petugas ketika memungut biaya retribusi sampah dengan cara cash,"katanya.

Dia juga menambahkan sejauh ini warga sudah mengerti cara menggunakan kartu dan proses pembayaran serta pengisian saldo di kartu retribusi sampah yang diberikan kepada setiap warga.

"Sejauh ini, warga sudah mengerti mengenai pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Nah dengan diterapkan sistem pembayaran non tunai ini, kita berharap mudah-mudahan tidak ada lagi terjadi pungutan liar dan kebocoran restribusi sampah," kata Arman. 

Tahun 2018, Pemerintah kota Batam menargetkan non tunai, beberapa SKPD sudah sepenuhnya menerapkan dalam setiap transaksi.

Untuk Dinas kesehatan juga sudah dimulai dari puskesmas, setiap warga harus memiliki kartu BRI yang berisikan saldo untuk membayar biaya di Puskesmas. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews