Sosok Sri Wahyumi Manalip, Bupati Cantik yang Dinonaktifkan Mendagri

Sosok Sri Wahyumi Manalip, Bupati Cantik yang Dinonaktifkan Mendagri

Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Manado - Sosok Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sejak awal dilantik Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang 20 Juli 2014 berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.71-3202 dan SK Mendagri Nomor 132.71-3203 tertanggal 2 Juli 2014 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Bupati serta Wakil Bupati Kepulauan Talaud Periode 2014-2019 memang mengundang banyak perhatian khalayak.

Bukan hanya karena tampilannya yang selalu modis, tapi dia juga merupakan perempuan pertama yang berhasil menduduki kursi orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Talaud. Meski sebagai seorang perempuan, kemampuannya dalam memimpin daerah sudah cukup diakui.

Namanya makin populer. Sri Wahyumi Manalip  yang dilahirkan 8 Mei 1977 itu dikenal sebagai bupati muda dan cantik. Orang banyak mengenalnya dari penampilannya yang terlihat sangat fashionable layaknya sosialita.

Ketika mencalonkan diri menjadi kontestan pilkada dari koalisi Gerindra, PPRN, PPDI, banyak yang memprediksi Manalip dan pasangannya akan terjungkal dengan mudah.

Tapi pasangan Sri Wahyumi Manalip dan Petrus Simon Tuange tampil mengejutkan dan meraup suara terbanyak masyarakat Talaud.

Dalam perjalanannya, perempuan berperawakan tinggi dan berparas ayu yang gemar naik motor trail, jet ski, dan menyelam itu menjadikan dia seperti model jika dilihat dari beberapa tampilan fotonya di media sosial.

Manalip makin dikenal saat Presiden RI Joko Widodo mengunjungi dan meresmikan bandara di Pulau Miangas, Kabupaten Talaud akhir 2016.

Namun, sejak akhir tahun 2017, masyarakat dikejutkan oleh santernya pemberitaan yang menyebutkan dirinya tak meminta restu kepada gubernur Sulut saat bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula saat teguran dari Gubernur Sulawesi Utar  Olly Dondokambey terhadap Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip tanggal 31 Oktober 2017.

Manalip diduga telah melanggar aturan dengan bepergian ke luar negeri tanpa izin gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Dari sebuah postingannya, diketahui Sri Wahyuni Manalip pergi untuk menghadiri International Visitor Leadership Program (IVLP).

Pada bulan Desember silam, tim Kemendagri menindaklanjuti laporan Pemprov Sulut dengan menurunkan tim investigasi dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Kesimpulan dari tim Kemendagri, menyatakan Bupati Kepulauan Talaud dinyatakan bersalah karena kunjungannya ke luar negeri tidak mempunyai izin atasannya.

Di awal tahun 2018 putusan pun mengemuka. Dia mendapatkan sanksi dari Mendagri. Nasi sudah menjadi bubur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Bupati Talaud itu.

Dia mendapat sanksi pemberhentian sementara dikarenakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu tanpa meminta izin Mendagri sesuai aturan yang berlaku.

Pemberhentian sementara berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 131.71-17 Tahun 2018 tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulut.

Ketentuan Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota.

Begitu pula berdasarkan surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulut tanggal 12 Desember 2017 Sri Wahyumi Manalip melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (20/1-13/11) tahun 2017 tanpa izin Mendagri, sehingga memutuskan dan menetapkan memberhentikan sementara Sri Wahyumi Manalip dari jabatannya sebagai Bupati Talaud, masa jabatan Tahun 2014-2019 selama tiga bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Tapi, kepada sejumlah awak media, Sri Wahyuni Manalip dengan tegas menyatakan dirinya tidak melakukan pelanggaran berat.

Menurut Manalip, kepergian dirinya ke Amerika Serikat adalah untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri AS. Kehadirannya di negeri Paman Sam tersebut murni untuk belajar demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Saya ke sana menggunakan paspor hijau, tidak menggunakan uang negara, dan tidak membawa staf. Saya ke sana untuk belajar," jelasnya.

Dia juga mengaku belum menerima SK pemberhentiannya tersebut. Dia menduga hal tersebut ada kaitannya dengan pencalonannya sebagai bupati untuk periode kedua, menggunakan jalur independen.

(ind) 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews