Kapolres Buktikan Keaslian Sabu dan Ekstasi Sebelum Pemusnahan

Kapolres Buktikan Keaslian Sabu dan Ekstasi Sebelum Pemusnahan

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro memperlihatkan barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 5.397,42 kilogram dan 18.685 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut hasil penangkapan dari 8 tersangka kuril narkoba beberapa waktu yang lalu

Pemusnahan berlangsung di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (20/12/2017). Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, pemusnahan setelah ada penetapan dari pengadilan.

"Dalam waktu dua minggu kita lakukan pemusnahan, tidak ada main-main dengan narkoba," kata Kapolres Tanjungpinang.

Ia melanjutkan, sebelum dimusnahkan, keaslian narkoba tersebut dites. Selain itu segel dari pegadaian pun masih ada.

"Rekan-rekan bisa lihat sendiri, barang bukti yang sudah disegel di pegadaian, itu masih tetap dalam keadaan tersegel dan utuh dengan jumlah, hanya dikurangi yang diambil untuk lab," ujarnya.

Ia melanjutkan, Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu dari kedelapan tersangka yankni berinisial Amirudin (24) dan Herdiandra (31) yang ditangkap diperairan didepan Plantar Sulawesi Tanjungpinang , sedangkan untuk enam tersangka lainnya berinisial MR (27), AR (35), RHA (29), PS (27), RPP (27), dan RRN ( 25) yang ditangkap di Bandara Raja Haji fisabililah (RHF) Tanjungpinang dan beberapa hotel di Tanjungpinang.

"Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara kita masak dan didihkan dengan air panas, lalu kita buang didalam septic tank," jelasnya.

Kapolres Tanjungpinang mengimbau kepada orang tua untuk benar mengawasi anak-anaknya, karena narkoba merusak bangsa dan generasi muda dapat hancur masa depannya serta tidak sehat dan memilik mental yang tidak baik.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews