Pengadang Ustad Abdul Somad Dilaporkan dengan Tiga Pasal

Pengadang Ustad Abdul Somad Dilaporkan dengan Tiga Pasal

Ustad Abdul Somad (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID - Sejumlah orang dan organisasi masyarakat kasus pengadangan Ustad Abdul Somad dilaporkan ke polisi. Pengacara bernama Ismar Syafrudin melaporkan para pelaku dengan sejumlah pasal.

Ismar melaporkan kasus ini ke Kantor Badan Reserse Kriminal  Mabes Polri di Jakarta Pusat. Ismar datang ke kantor polisi bersama dengan pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia, Haryadi Nasution 

Menurut Haryadi Nasution, dalam pelaporan ini, Ismar melaporkan tujuh orang sebagai pelaku pengadangan. Ada tiga dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan orang-orang yang dilaporkan Ismar itu.

"Pertama pelaporan soal ujaran kebencian dan provokasi akibat adanya provokasi itulah maka orang-orang mengadang Ustaz Abdul Somad dan memperkusinya itu dilakukan oleh salah satu senator Bali," ujar Haryadi Nasution di Kantor Bareskrim Mabes Polri seperti dikutip viva.co.id, Jakarta Pusat, Selasa 12 Desember 2017.

Untuk pelaporan kedua kata dia, berkaitan dengan tindakan persekusi dan ketiga berkaitan dengan ormas. "Karena ada ormas yang terlibat dalam kegiatan tersebut, Pak Ismar juga melaporkan tindakan tersebut sesuai dengan UU Ormas," ujarnya.

Sementara itu, menurut Ismar, dia terpaksa melaporkan kasus itu ke polisi dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di Indonesia. 

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum kita harus memperjelas suatu permasalahan. Nah untuk itu saya melakukan pelaporan agar lebih jelas saya juga selama ini memahami bahwa Kapolri sudah menginstruksikan juga apabila terjadi suatu peristiwa persekusi beliau sudah instruksikan tegas untuk itu," katanya.

Ismar mengatakan, orang yang paling utama dilaporkan Ismar ke polisi ialah anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Bali dan sejumlah organisasi masyarakat di Bali. "Yang paling utama ada beberapa di media salah satu yang akan kita laporkan adalah Bapak Arya Wedakarna. Beliau adalah salah satu anggota DPD Bali," ujarnya.

Ismar melaporkan Arya karena Ia menilai adanya dugaan melakukan provokasi di media sosial dengan menyebarkan berita bahwa Ustaz Abdul Somad anti-NKRI dan anti-Pancasila, yang kemudian direspon masyarakat dengan munculnya rasa kebencian.

"Seharusnya sebagai seorang DPD sebagai seorang pejabat seharusnya memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat dan jangan memprovokasi, ini yang paling utama kita laporkan adalah beliau," kata Ismar.

Sementara itu, ormas di Bali yang dilaporkan ke polisi di antaranya, Laskar Bali, Garda Nasional Patrio Indonesia (Ganaspati), Patriot Garda Nusantara, dan Perguruan Silat Sandimurti.

"Total ada 10 tapi baru ada lima yang akan kita laporkan hari ini. Yang paling utama  Arya Wedakarna, Ketut Ismaya, Jamiya Mulyandari, Hus Yadi, Micko Jatmika, sama Arif itu yang paling utama yang sudah kita dapatkan bukti-bukti awal.” 

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews