Wakil Ketua DPRD Bali Akhirnya Diringkus

Wakil Ketua DPRD Bali Akhirnya Diringkus

BATAMNEWS.CO.ID, Bali - Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Suastika akhirnya diringkus jajaran Polda Bali. Pria yang kerap disapa Mang Jangol itu diduga terlibat jaringan bandar sabu.

Ia sudah dipecat DPRD Bali setelah namanya mencuat sebagai bandar sabu.  Tim dari Polda Bali, Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) menangkap Mang Jangol di tempat persembunyiannya di desa Payangan kabupaten Gianyar, Bali, Senin (13/11) malam. 

Pentolan ormas terbesar di Bali ini sembunyi setelah anggota reserse narkoba Polresta Denpasar menggerebek kediamannya di Jalan Batanta Denpasar, Sabtu (4/11).

"Ya benar sudah kami amankan. Dia tidak ada perlawanan saat diamankan," singkat Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo.

Lokasi persembunyian di wilayah Banjar Seme Desa Melinggih Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar, tersebut merupakan kediaman ibu kandungnya.

Menurut dia, orangtua Mang Jangol juga diamankan untuk diperiksa terkait dugaan menyembunyikan kasus narkoba dari mantan Wakil Dewan Bali ini. Pengungkapan kasus Mang Jangol sendiri usai kekasihnya berinisial A diperiksa.

Dia menambahkan, pemeriksaan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di mana adanya dugaan orangtua Mang Jangol mengetahui aktivitas anaknya tersebut terkait peredaran narkoba.

"Sebelumnya sudah kami dapatkan pacar dari Jro Jangol dan dua orangtuanya kami periksa," ujarnya.

Mang Jangol menjalankan bisnis narkoba dengan Wayan Suadana alias Wayan Kembar yang tak lain merupakan kakak kandungnya. 

Bukti pertama yang dikantongi Kepolisian yaitu sabu sebanyak 7 paket dengan berat 15 gram. Bukti kedua senjata tajam dan senjata api yang disita dari rumah Mang Jongol di Jalan Batanta, Denpasar.

Bukti ketiga adalah keterangan saksi-saksi yang saat ini mencapai puluhan orang. Kemudian keempat keterangan para ahli bahwa barang yang ditemukan di dalam kamar anggota dewan tersebut adalah narkoba.

Saat penggerebekan, Mang Jangol yang mengetahui dari monitor CCTV diduga kabur dari kamar utama yang berada di lantai dua. Kamar tersebut dikunci dari dalam. Saat pintu berhasil didobrak, petugas menemukan tali yang menjulur dari jendela kamar.

Lima ruangan didobrak petugas salah satunya kamar milik Mang Jongol. Barang bukti yang disita dari masing-masing kamar sangat banyak. Kamar-kamar itu sering dipakai pelanggan sabu yang langsung ingin bakar di tempat. Namun apakah di ruangan khusus itu pelanggan dikenakan biaya sewa atau free, hingga kini belum terungkap.

Sedangkan di empat kamar lainnya, dihuni orang berbeda. Di kamar pertama ada Andy. Saat ditemukan empat lainnya sedang pesta sabu yakni I Kadek Dandy Suardika, Dwi Rahayu, Bagus Arya Wijaya dan Gede Hera Kusuma Putra.

Di ruangan lainnya ditemukan satu buah bong, enam buah korek api gas, satu botol alkohol, empat plastik klip kosong, satu buah sendok dari pipet, satu buah dompet warna abu-abu berisi uang Rp 3,6 juta, satu buah tas warna hitam berisi uang Rp 2.140.000, lima buah HP, satu buah softgun jenis revolver serta dua buah peluru timah, satu buah selongsong, dua buah klewang dan satu buah pisau.

Kemudian ruangan berikutnya dihuni Sandi. Di kamar itu ditemukan satu buah dompet kulit warna hitam berisi satu buah bong, satu buah buku catatan penjualan, tiga buah lakban, satu ball pipet putih, satu buah timbangan, satu buah gunting, satu buah bekas kotak cotton but berisi plastik klip kosong, empat bendel plastik klip kosong, lima plastik klip bekas sabu dan satu buah kartu identitas atas nama I Wayan Sandi Aprillianto.

Di kamar 3 yang ditempati Rahman, petugas mendapati seseorang wanita yang bernama Semiati. Ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah kotak merek handy yang berisi tujuh buah bong, satu buah selang, satu buah kotak cotton but, satu buah kotak berisi 10 korek api gas dan 4 sendok dari pipet putih.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews