Ini Kata Bupati Karimun Terkait Kisruh Lahan Pantai Kuda Laut

Ini Kata Bupati Karimun Terkait Kisruh Lahan Pantai Kuda Laut

Suasana di Pantai Kuda Laut, Meral, Karimun. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan, kisruh sengketa lahan yang terjadi di Pantai Kuda Laut, Kecamatan Meral, Karimun, hanya karena miss komunikasi saja.

“Persoalan tersebut hanya miss komunikasi saja, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karimun telah turun ke lapangan dan mendampingi pihak kementerian, dan telah memberi laporan ke kami,” ucap Aunur Rafiq, Rabu (29/11/2017) dini hari, usai paripurna di DPRD Karimun.

Bupati menjelaskan, dari laporan terakhir yang dia terima, para nelayan tersebut meminta agar lahan tersebut tidak ditutup total dan memberikan ruang untuk akses ke lokasi.

“Yang disampaikan dengan kami terakhir, bahwa nelayan ini minta agar lahan untuk menuju ke lokasi atau kegiatan di laut tidak ditutup secara penuh dan diberikan akses jalan," ujar Rafiq.

Menurutnya, karena komunikasi yang tidak terjalin dengan baik maka timbul pertanyaan dari para nelayan, bahwa bagaimana mungkin tanah yang dulunya pantai bisa mendapatkan status hak milik.

"Tentu dalam hal ini kami menyikapi bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan atas nama perorangan tadi terhadap penggugatan yang dilakukan, itu sudah ranah hukum di pengadilan. Jadi pemerintah daerah dalam hal ini menunggu apa keputusan dari pengadilan. Karena berbicara dari sisi hukum,” katanya.

Sementara itu, pemerintah hanya menunggu keputusan pengadilan, tugas pemerintah dalam perkara ini sebagai mediator, apabila tidak tercapai kasepakatan antara kedua belah pihak.

“Tugas pemerintah daerah dalam proses perkara perdata seperti ini adalah memediasi, apabila tidak tercapai kesepakatan dua belah pihak," ujarnya.

Terkait sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, Rafiq mengaku bahwa saat ini sudah berproses hukum, sehingga pemerintah daerah tidak boleh memberikan suatu opini atau pendapat.

Dia juga meminta kepada para pejabat yang berwenang hendaknya selektif dalam menerbitkan hak milik dalam penerbitan sporadik status hak terhadap tanah milik perorangan atau perusahaan.

“Persoalan yang terjadi saat ini, merupakan proses masa lalu. Bahwa proses penerbitan sertifikat bukan dilakukan sekarang. Ini sudah beberapa tahun lalu dan masih sebuah kecamatan,” ujar Rafiq.
 
Rafiq juga mengimbau penerbitan terhadap status tanah mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Apalagi memang sudah ada regulasi putusan di pemerintah daerah seperti Surat Keputusan (SK) Bupati atau Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah dikeluarkan beberapa tahun lalu mengenai tanah pantai.

“Sekarang kita ikuti aturan yang berlaku, apalagi sudah ada keputusan Bupati yang dikeluarkan beberapa tahun lalu, untuk persoalan tanah pantai sangat selektif dalam pemberian hak statusnya dalam penerbitan sprindik,” ucap Aunur Rafiq.

Sebelumnya, masyarakat nelayan di pesisir Kuda Laut, Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, terancam digusur menyusul eksekusi lahan di bibir pantai oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Jumat, 17 November 2017.
 
Para nelayan menyampaikan aspirasi di pantai Kuda Laut dengan mengusung berbagai spanduk bertuliskan jeritan hati mereka. Para nelayan menuntut hak untuk meneruskan kehidupan melaut mereka.

Nelayan terkejut karena sudah puluhan tahun menetap dan tiba-tiba ada yang mengaku bahwa tanah pantai itu sudah dimiliki. 

Nelayan lokal yang telah mendirikan rumah di atas laut sejak puluhan tahun lalu lebih dari 60 kepala keluarga, sedangkan yang berada di bibir pantai tersebut lebih banyak lagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews