Duh, Nenek Tega Buang Cucunya ke Laut untuk Tutupi Aib

Duh, Nenek Tega Buang Cucunya ke Laut untuk Tutupi Aib

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Kartini alias Bunga (43) tega membunuh cucunya sendiri yang baru berusia beberapa jam dengan membuang ke laut di belakang rumahnya di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 05.00 WIB. 

Pelaku membuang cucunya ke laut hingga meninggalkan dunia karena ingin menutupi aib keluarga. Sebab, pelaku malu sekaligus terkejut mengetahui anaknya, SB (17) telah hamil dan melahirkan bayi tersebut di luar nikah.

"Saya tak tahan malu, kalau orang tau anak saya sendiri hamil dan melahirkan anak di luar nikah," ujar Kartini saat diwawancarai Batamnews.co.id di Mapolsek Bintan Timur.

Awalnya pelaku tidak mengetahui jika anaknya itu hamil dan ingin melahirkan. Namun semua itu terungkap, Senin (20/11/2017) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika anaknya mengeluh kesakitan di bagian perut.

Dia memanggil bidan setempat agar sang anak mendapatkan pengobatan. Hasil pemeriksaan, membuatnya terkejut. Ternyata anak bungsunya hamil sekitar 5-6 bulan.

"Di situlah saya terkejut bercampur malu. Bahkan perasaan saya sedih dan terpukul karena kehamilan ini akan jadi aib bagi keluarga," katanya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, anaknya kembali mengeluh sakit. Ternyata kesakitan itu timbul dari kontraksi sang jabang bayi. Tanpa pikir panjang, Kartini berusaha membantu sang anak yang ingin melahirkan tersebut.

Beberapa menit kemudian, sang buah hati yang tak lain cucunya sendiri melahirkan. Dengan sigap pelaku memotong ari-ari bayi itu lalu dibawa ke belakang rumah.

"Saat bayi itu terlahir, saya bawa ke belakang rumah. Sedangkan anak saya masih terbaring lemah. Ketika itu juga timbul di benak saya untuk membunuh bayi itu dengan mencampakkannya ke laut," jelasnya.

Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman mengaku terungkapnya pembunuhan bayi ini dari laporan tetangga pelaku. Bayi yang berusia beberapa jam ini ditemukan sudah tidak bernyawa di laut dekat bawah rumah pelaku.

"Pelaku sempat beralibi kalau bayi itu tewas karena tidak sengaja. Yaitu sang anak tidak mengetahui yang keluar dari alat kelaminnya ketika hendak buang air besar itu bayi. Lalu, bayi itupun jatuh ke laut," ujar Rahman.

Untuk menutupi motif pembunuhan ini, pelaku menghubungi anak lelakinya (abang dari SB). Pelaku bercerita bahwa ada benda aneh di bagian bawah rumah dan menyuruh anak lelakinya itu mengecek.

Saat diketahui benda aneh itu seorang bayi, tetangga pelaku yang menyaksikannya langsung melaporkan ke Babinkantibmas Desa Mantang Lama. Curiga penemuan jasad bayi ini, Babinkantibmas melarang bayi itu dikebumikan karena harus menunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu.

"Dari hasil penyelidikan dan olah TKP barulah diketahui adanya motif pembunuhan. Sehingga pelaku langsung kita tangkap dan jebloskan ke sel tahanan," katanya.

Akibat membuang cucunya sendiri hingga menyebabkan meninggal dunia, pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo KUHP Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews