Kawanan Remaja Pencuri Diringkus Polsek Gunung Kijang

Kawanan Remaja Pencuri Diringkus Polsek Gunung Kijang

Dua tersangka otak kawanan pencuri GA (18) dan LA (15) ditahan di sel Polsek Gunung Kijang, Senin (20/11/2017). (Foto: Ary/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Lima kawanan maling diringkus jajaran Polsek Gunung Kijang, Minggu (19/11/2017). 

Kawanan ini kerap beraksi membobol rumah, sekolah bahkan masjid.

Para pelaku terbilang masih remaja di bawah umur, yakni GA (18), LA (15), TL (13), JK (12), dan BS (12). 

Tiga diantaranya masih bersetatus pelajar SMP yaitu TL, JK dan BS. Sedangkan LA merupakan anak putus sekolah dan GA merupakan pengangguran.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Hendrial mengatakan, hanya dua dari lima pelaku pencurian yang proses hukumnya ditindaklanjuti. 

Sedangkan ketiga pelaku lainnya dilakukan proses diversi sebab masih berstatus sebagai pelajar.

"GA dan LA saja yang kami lanjutkan proses hukumnya. Karena mereka yang mencurinya banyak dan menadahnya," ujar Hendrial kepada Batamnews.co.id, Senin (20/11/2017).

LA merupakan otak pelaku pencurian. Remaja ini membobol rumah dan sekolahan di empat lokasi berbeda. Kemudian GA sebagai penadah sekaligus yang menjual barang hasil curian itu.

Khusus tiga pelaku lainnya yang diberikan diversi hanya berniat mencuri kotak infak dan laptop. Namun sebelum mencuri kotak infak tersebut mereka sudah tertangkap basah. Sedangkan laptopnya sudah dikembalikan kepihak SDN 002, Kangka, Kawal.

"LA dijerat dengan KUHP Pasal 363 Ayat 1 Jo Pasal 65 dan GA dijerat dengan KUHP Pasal 480. Kedua terancam dipidana 7 tahun penjara," kata Kapolsek.

Hendrial mengatakan ada empat ponsel yang berhasil disita dari tangan kedua pelaku. Diantaranya Hp OPO F1, Samsung J1, Samsung J Frame, dan Sony Xperia.

"Dua unit ponsel lagi sudah dijual mereka melalui media sosial (medsos) Bursa Jual Beli (BJB). Yaitu Hp OPO A 37 dan Samsung One 5," tutupnya.

[ary]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews