Tidak Sampai 1 Jam, Dua Pengedar Sabu di Karimun Digulung Polisi

Tidak Sampai 1 Jam, Dua Pengedar Sabu di Karimun Digulung Polisi

Dua pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun. (fot0: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu dibekuk anggota Satresnakoba Polres Karimun, pada Senin (6/11/2017). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam waktu tidak sampai 1 jam.

Tersangka pertama, MAS (24), ditangkap di Jalan Sei Lakam Timur, Karimun, sekitar pukul 18.30 WIB, di saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dapat informasi, anggota langsung turun dan mengamankan MAS, diduga ia akan melakukan transaksi di jalan Sei Lakam,” ucap Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, SIK

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap MAS. Dan didapat dua paket sabu siap edar dari kantong celana, kemudian bungkus sabu dari dompet dan kaca pirex dari jok dalam jok motor.

“Saat digeledah, didapat 2 paket kecil siap edar seberat 0,56 gram, dari dompet ada plastik untuk bungkus paket sabu, serta pirex dari jok motornya,” kata Nendra, Minggu (12/11/2017)

MAS mengaku kepada anggota bahwa barang haram tersebut ia dapat dari seorang yaitu Sa (28), yang merupakan warga Sei Lakam Timur.

Maka, anggota langsung memburu Sa, dan didapat Sa berada dalam kamarnya tengah duduk dan bersantai.

Sa, mengaku kalau barang yang berada ditangan MAS merupakan barang miliknya yang diberikan. 

“Sa mengaku kalau ia memberikan sabu kepada MAS, diduga akan dijual,” kata Kasat.

Namun, Sa juga mengaku kalau sabu tersebut ia dapat dari seorang yaitu MAN, yang saat ini menjadi buruan polisi.

“Dia ini mengatakan kalau barang itu didapat dari MAN (DPO) dengan cara lempar barang. Kita masih lakukan pencarian terhadap MAN,” ujar AKP Nendra.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews