APBD Batam Bertambah Rp 133 Miliar

APBD Batam Bertambah Rp 133 Miliar

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ranperda Penerimaan Pendapatan dan Pembiayaan APBD Kota Batam tahun anggaran 2018 ditargetkan sebesar Rp 2,6 triliun.

APBD mengalami peningkatan sebesar Rp 133 miliar dibandingkan pada perubahan APBD tahun 2017. 

Untuk pendapatan APBD Kota Batam tahun anggaran 2018 ditargetkan sebesar Rp 2,5 triliun, dengan rencana penerimaan pendapatan dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,35 triliun.

Diantaranya berasal dari Pajak daerah sebesar Rp 970 miliar, Retribusi daerah sebesar Rp 122 miliar, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 16 miliar, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 246 juta. 

Menanggapi tersebut dalam usulan anggota DPRD mengenai masalah bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2017. Pasalnya, sampai pada masa-masa penutupan buku anggaran 2017, masih ada keluhan yang diterima anggota dewan dari penerima bantuan RTLH.

"Oleh karena itu kami minta inspektorat menelusuri dan diselesaikan secara transparan, berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Dandis Rajagukguk, Selasa (7/11/2017).

Adapun diketahui, dalam Ranperda APBD 2018, anggaran dana bantuan sosial mengalami peningkatan menjadi Rp 2,9 miliar, dari tahun lalu sebesar, Rp 2,6 miliar. Anggaran tesebut, diperuntukkan pada program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di wilayah perkotaan dan wilayah pesisir dan perbatasan. 

Dandis menambahkan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2017, sudah memberikan ruang kepada Pemerintah Kota Batam untuk menganggarkan dana hibah dan dana bantuan sosial. 

Namun pada Ranperda APBD Kota Batam tahun anggaran 2018, dana hibah rencananya dianggarkan sebesar Rp. 29,4 miliar, atau mengalami peningkatan Rp 2,1 miliar dari tahun sebelumnya.

"Kami setuju penganggaran dana hibah, asalkan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.

Kemudian, dalam Permendagri Nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penetapan penerima harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat serta tidak diskriminasi. 

"Kami melihat asas yang diatur permendagri tersebut telah dikangkangi kepentingan tertentu, oleh karena itu pembahasan di badan anggaran penerima dana hibah dibuka kembali," katanya.

(ret)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews